Perlindungan Konsumen dan Hak Paten Penting untuk Bangun Ekosistem Inovasi yang Berdaya Saing
Revisi UU Perlindungan Konsumen sangat mendesak untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menciptakan iklim usaha yang sehat
Sementara, Dr. Muhammad Mufti Mubarok dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI menambahkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan produk fisik, tetapi juga mencakup aspek digital seperti keamanan data dan privasi.
Maraknya transaksi online menuntut pembaruan regulasi yang mampu mengakomodir perlindungan konsumen dalam ekosistem digital .
“Perlu adanya sinergi antara regulasi perlindungan konsumen dan hak paten untuk memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
| Mahasiswa Program Studi Pemasaran Digital FEB UNJ Ikuti Studium Generale Bersama Ketua BPKN RI |
|
|---|
| Kebijakan Industri Nasional 2026 Fokus ke Peningkatan Daya Saing dan Keberlanjutan |
|
|---|
| Hadapi 11 Negara, Indonesia Tunjukkan Daya Saing di WorldSkills ASEAN 2025 Filipina |
|
|---|
| AIGIS 2025: Menperin Sebut Transformasi Industri Hijau Jadi Kunci Daya Saing Nasional |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.