Perlindungan Konsumen dan Hak Paten Penting untuk Bangun Ekosistem Inovasi yang Berdaya Saing
Revisi UU Perlindungan Konsumen sangat mendesak untuk memastikan perlindungan yang efektif dan menciptakan iklim usaha yang sehat
Penulis:
Erik S
Editor:
Choirul Arifin
Sementara, Dr. Muhammad Mufti Mubarok dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI menambahkan bahwa perlindungan konsumen tidak hanya berkaitan dengan produk fisik, tetapi juga mencakup aspek digital seperti keamanan data dan privasi.
Maraknya transaksi online menuntut pembaruan regulasi yang mampu mengakomodir perlindungan konsumen dalam ekosistem digital .
“Perlu adanya sinergi antara regulasi perlindungan konsumen dan hak paten untuk memastikan bahwa inovasi yang dihasilkan tidak hanya dilindungi secara hukum, tetapi juga bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pengamat: Memperkuat Daya Saing Pariwisata Bali Butuh Kolaborasi Multipihak |
![]() |
---|
10 Kota Termaju di Indonesia Berdasarkan Indeks Daya Saing Daerah, Solo Jadi Juaranya |
![]() |
---|
Trump Turunkan Tarif Impor RI Jadi 19 Persen, API: Dorong Daya Saing Tekstil Nasional |
![]() |
---|
DPR Minta Polisi Segera Ungkap Sindikat Kasus Beras Oplosan, Baik Individu Maupun Perusahaan |
![]() |
---|
Menko Airlangga: Transformasi Sektor Logistik Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.