Sengkarut Masalah Coretax: Eror di Awal Peluncuran, Diduga Ada Korupsi, hingga Digarap Lulusan SMA
Sengkarut baru Cortex diungkap oleh Purbaya di mana dia menyebut programmer yang membuat adalah lulusan SMA. Hal ini diketahui dari temuan tim.
Dia mengatakan ketidaksiapan ini berdampak pada operasional bisnis harian perusahaan.
Pasalnya, petugas pajak tidak bisa membuat faktur ketika WP tidak memiliki sertifikat digital.
Sementara, menurut Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI), Rinto Setiyawan, permasalahan Coretax sampai membuat ada perusahaan berencana gulung tikar.
"Kemarin ada yang telepon saya sudah mau tutup (usahanya) karena enggak bisa buat faktur, enggak bisa nagih. Akhirnya tiap hari ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) baru diprioritaskan," ujar Rinto.
Berujung Tak Berlaku Penuh 2025
Berbagai keluhan akibat Coretax ini pun membuat DPR memanggil pemerintah yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu pada 10 Februari 2025.
Dalam rapat yang digelar secara tertutup selama empat jam itu, pemerintah dan DPR akhirnya sepakat untuk tidak menggunakan Coretax secara penuh di tahun ini.
Artinya, sistem pajak yang lama akan tetap dipertahankan sembari Coretax diperbaiki.
”Kami menyepakati agar DJP dapat memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dan mitigasi implementasi Coretax yang masih perlu terus disempurnakan, supaya tidak mengganggu penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun setelah rapat.
Misbakhun menyebut sebenarnya pemerintah diminta oleh seluruh fraksi di DPR untuk menunda implementasi Coretax dan tetap kembali pada sistem pajak lama seutuhnya.
Dia mengatakan sempat terjadi perdebatan panjang antara DPR dan DJP soal usualn itu.
Namun, akhirnya usulan DPR tersebut tidak bisa dipenuhi pemerintah.
”Kita tidak bisa memaksa karena bagaimanapun juga yang bisa tahu implementasi Coretax ini berjalan atau tidak, kan, para pelaksana kebijakan itu sendiri, yaitu DJP,” tutur Misbakhun.
Selain keputusan di atas, Misbakhun juga menyebut agar DJP tidak memberikan sanksi kepada WP yang keliru atau terlambat akibat permasalahan sistem Coretax.
Ada Indikasi Korupsi
Sebelum keputusan DPR dan pemerintah diketok, ada laporan bahwa mega proyek Coretax diduga dikorupsi.
Adapun laporan tersebut disampaikan oleh IWPI ke KPK pada 26 Januari 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.