Menteri UMKM Soroti Harga Baju Thrifting yang Mahal: Tidak Ada Aturan, Ditentukan Pedagang
Maman menyebut banyak pakaian bekas dijual dengan harga tinggi karena tidak ada aturan yang mengatur peredaran dan penetapan harganya.
Ringkasan Berita:
- Banyak pakaian bekas yang dijual dengan harga tinggi karena tidak ada aturan.
- Impor barang bekas secara aturan memang dilarang.
- Pemerintah berencana menertibkan dan melarang penjualan pakaian thrifting di dalam negeri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyoroti mahalnya harga pakaian bekas hasil impor atau yang dikenal dengan istilah thrifting.
Menurut Maman, banyak pakaian bekas yang dijual dengan harga tinggi karena tidak ada aturan yang mengatur peredaran dan penetapan harganya.
"Ada juga barang-barang bekas itu yang harganya mahal sekali karena kan itu kan enggak ada aturan gitu, bebas saja kan, penentuan harganya kan tergantung pedagang," katanya dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting
Maman menegaskan bahwa impor barang bekas secara aturan memang dilarang. Maka dari itu, pemerintah berencana menertibkan dan melarang penjualan pakaian thrifting di dalam negeri.
Namun, pemerintah juga tidak bisa serta-merta menghentikan aktivitas jualan para pedagang baju thrifting tanpa menyiapkan solusi pengganti.
"Jadi, petunjuk dari Pak Presiden kepada Kementerian UMKM, dikomandani oleh Pak Menko (Muhaimin Iskandar), agar menyiapkan solusi mereka tetap bisa berjualan, diarahkan yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita," ujar Maman.
Sebagai contoh, Maman mengungkap pedagang di Pasar Senen, Jakarta, akan diarahkan menjual produk lokal seperti pakaian buatan anak bangsa atau hasil produksi distro-distro lokal di Bandung.
"Teman-teman distro di Bandung itu produk-produknya bagus semua baju-baju itu," ujar Maman.
Maman menekankan, langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah memberi kepastian pasar dan penjualan kepada para pengusaha UMKM dalam negeri.
"Teman-teman harus paham ada kepentingan yang lebih besar, yaitu menjaga produksi dalam negeri kita, menjaga UMKM domestik kita, menjaga UMKM yang memang memproduksi produk-produk di dalam negeri," ucap Maman.
Jika diberi kesempatan dan akses pasar, produk lokal dinilai mampu bersaing baik dari segi harga, kualitas, hingga desain.
Sebelumnya, merujuk data yang dimiliki Gerakan Rakyat Peduli Bangsa (GRPB), Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM Temmy Satya Permana mengungkap ada 948 ribu pedagang thrifting di Indonesia
"Mereka pada dasarnya adalah pengusaha UMKM yang perlu kita bina dan berdayakan," kata Temmy dikutip dari siaran pers pada Selasa (4/11/2025).
Pelarangan penjualan baju thrifting imbas larangan impor baju bekas oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang, termasuk mereka yang berjualan di Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Temmy pun mendorong rebranding Pasar Senen menjadi pusat produk lokal.
Ia juga mengimbau para pedagang thrifting bertransformasi memperdagangkan produk dalam negeri berkualitas.
"Mereka tidak anti-lokal dan justru siap bekerja sama dengan brand lokal berkualitas,” ujar Temmy.
Tindak Pelaku Impor Baju Bekas
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran baju bekas hasil impor ilegal yang marak beredar di pasar dalam negeri.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak akan mentolerir pelaku yang menolak pembatasan barang impor utamanya baju bekas. Dia pun berjanji akan menangkap pedagang baju bekas impor yang terbukti melanggar hukum.
"Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan, kalau yang pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan Berarti kan dia pelakunya, clear malah," ujar Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).
"Malah untung saya, coba yang ini dia kan ngaku bahwa saya pengimpor ilegal kan," sambungnya.
Purbaya menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku impor pakaian bekas ilegal.
Sanksi tersebut mencakup denda, hukuman penjara, hingga pemblokiran izin impor seumur hidup bagi pihak yang terlibat.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan orangnya didenda, dipenjara juga dan akan di blacklist Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," kata Menkeu Purbaya.
Menurut Purbaya, praktik impor baju bekas secara ilegal dan dikemas padat dalam karung besar atau sering disebut balpres, selama ini jelas melanggar hukum dan tidak memiliki izin resmi.
"Kalau ilegal emang dilarang kan nggak tau siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu," jelas dia.
Menkeu Purbaya mengatakan, pemberian sanksi dilakukan untuk melindungi industri tekstil dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri, yang selama ini dirugikan oleh maraknya penjualan pakaian bekas impor atau barang thrifting ilegal.
"Kan masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti di dapet. Kan mereka yang penting untung kan," tutur Purbaya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
| Menteri UMKM RI Berikan Motivasi untuk Finalis di Grand Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas |
|
|---|
| Bank Jakarta Bukukan Laba Rp 520 Miliar di Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Car Free Day Tegar Beriman di Cibinong Bangkitkan UMKM: Terima Kasih Pak Bupati! |
|
|---|
| Catatan Politik Bamsoet: Langkah Awal Pemulihan Sektor Industri dan UMKM |
|
|---|
| Melalui CFD Tegar Beriman, Bupati Bogor Genjot Pertumbuhan UMKM Daerah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.