Platform E-Commerce Mulai Tutup Pelapak Baju Bekas
Pedagang tidak bisa lagi berjualan baju bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia setelah Pemerintah resmi menutup akses impor baju bekas.
Ringkasan Berita:
- Sejumlah platform e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia dan Tiktok Shop sepakat menutup pelapak baju bekas impor.
- Pedagang online tidak bisa lagi berjualan baju bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia setelah Pemerintah resmi menutup akses impor baju bekas ke Indonesia.
- Shopee telah menurunkan ratusan ribu SKU yang diindikasikan menjual pakaian impor bekas ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah platform e-commerce besar di Indonesia seperti Shopee, Lazada, Tokopedia dan Tiktok Shop menyatakan komitmennya untuk mendukung langkah pemerintah dalam memberantas penjualan pakaian impor bekas ilegal di platform e-commerce.
Upaya ini dilakukan melalui koordinasi bersama dengan Kementerian UMKM, khususnya terkait penerapan regulasi yang melarang peredaran barang impor bekas di pasar digital.
Deputy of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira menyampaikan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk melakukan penertiban terhadap penjual dan produk yang melanggar aturan.
"Kita terus berkoordinasi dengan pihak kementerian. Jadi ada beberapa berita terkait di sosial media, ada akun yang memang seller Shopee yang barangnya diturunin terkait barang impor. Itu menggambarkan bagaimana keseriusan kita."
"Itu menjadi salah satu dari puluhan ribu toko yang memang kita tertibkan," kata Radynal di konferensi pers tentang impor pakaian bekas di kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Radynal menjelaskan, Shopee telah menurunkan ratusan ribu SKU (Stock Keeping Unit) yang diindikasikan menjual pakaian impor bekas ilegal.
Untuk memperkuat pengawasan, Shopee juga membuka kanal komunikasi langsung dengan Kementerian UMKM agar proses penertiban berjalan lebih cepat dan terkoordinasi.
"Kita juga buka channel khusus yang bisa langsung berkomunikasi dengan Kementerian UMKM, jadi lebih mudah nanti ke depannya untuk koordinasi untuk barang-barang yang memang setidaknya diindikasikan barang-barang impor bekas ilegal," imbuh Radynal.
Radynal menambahkan, langkah penertiban sebenarnya sudah dilakukan sejak 2023, ketika tren penjualan "ball pres" atau pakaian impor bekas mulai marak di platform daring.
Namun, pendekatan yang diambil dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan pelaku UMKM lokal.
"Kita sudah melakukan penurunan barang-barang impor bekas ini dari 2023 sebenarnya. Dari ball pres pada saat itu, cuman memang berevolusi," ungkapnya.
Baca juga: Impor Baju Bekas Tetap Marak, Menko Airlangga: Yang Bocor Harus Ditertibkan
"Sekarang kita terus berkoordinasi dan benar-benar pendekatannya harus humanis, karena memang ada beberapa seller pun ada yang menaruh deskripsinya manipulatif."
"Jadi memang agak-agak humanis kita turunkan satu-satu, judgemennya biar judgement manusia, karena kita gak mau pakai mesin langsung blokir secara keyword takutnya di situ ada UMKM-UMKM kecil yang memang kita turunkan," kata Radynal.
\Sementara itu, Lead of Public Policy Tokopedia Richard Anggoro menyebut, kebijakan Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia secara tegas melarang penjualan barang impor bekas di platform mereka.
| DPR Dukung Penuh Menkeu Purbaya Bersih-bersih Mafia Baju Bekas Impor Ilegal: Tidak Ada Alasan Lain |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Ancam Denda dan Blacklist Importir Baju Bekas |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tutup Akses Impor Baju Bekas di Pelabuhan |
|
|---|
| Purbaya: Selama Ini Negara Boncos Tangani Impor Baju Bekas |
|
|---|
| Ikuti Arahan Menkeu Purbaya, Penerapan Pajak E-Commerce Ditunda hingga Ekonomi RI di Level 6 Persen |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.