Minggu, 9 November 2025

Platform E-Commerce Mulai Tutup Pelapak Baju Bekas

Pedagang tidak bisa lagi berjualan baju bekas yang diimpor secara ilegal ke Indonesia setelah Pemerintah resmi menutup akses impor baju bekas.

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Lita Febriani
TERTIBKAN PELAPAK BAJU BEKAS - Konferensi pers tentang impor pakaian bekas di kantor Kementerian UMKM, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). Kementerian UMKM meminta penertiban seller yang berjualan secara online yang masih menjual pakaian bekas impor. (Tribunnews.com/Lita Febriani). 

"Kebijakan daftar produk kami di Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia melarang penjualan barang impor bekas dan apabila ditemukan produk yang melanggar akan segera kami turunkan," ujar Richard.

Hal senada disampaikan Vice President Government Affairs Lazada Indonesia Yovan Sudarma, pihaknya berkomitmen untuk menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang patuh regulasi.

Baca juga: Jual Baju Bekas Impor Dilarang, Pemerintah Siapkan Produk Lokal untuk Pedagang Thrifting

"Lazada berkomitmen untuk menjadi partner yang baik bagi pemerintah khususnya hari ini dengan Kementerian UMKM," kata Yovan.

"Terkait diskusi dan arahan hari ini, Lazada akan patuh dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia dan akan mengikuti arahan dari Kementerian UMKM terkait barang-barang bekas impor ini," ucap Yovan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) serta sejumlah platform besar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok by Tokopedia dan Lazada untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

"Intinya adalah kami ingin bersinergi dan kolaborasi bahwa memang platform harus comply dengan regulasi yang sudah kita sepakati bersama," ujar Temmy.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved