Menkeu Purbaya dan Kiprahnya
Popok dan Tisu Basah Bakal Kena Cukai? Ini Kata Menkeu Purbaya
Pemerintah belum akan menambah produk pajak baru sebelum ekonomi nasional tumbuh stabil di angka 6 persen.
Ringkasan Berita:
- Pemerintah belum akan menambah produk pajak baru sebelum ekonomi nasional tumbuh stabil di angka 6 persen.
- Pemerintah tengah mengkaji popok dan alat makan sekali pakai sebagai barang kena cukai.
- Pemerintah pun menyiapkan perluasan basis penerimaan melalui usulan kenaikan batas atas bea keluar kelapa sawit.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah belum akan menerapkan pengenaan tarif cukai popok dan tisu basah dalam waktu dekat.
Pengenaan cukai berarti pemberlakukan pungutan negara terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria khusus karena penggunaanya perlu dikendalikan.
"Cukai popok dan tisu basah, sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya," ujar Menkeu Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (14/11/2025).
Baca juga: Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai Rokok, Ini Respons Buruh dan Serikat Petani
Menurut Purbaya, pemerintah belum akan menambah produk pajak baru sebelum ekonomi nasional tumbuh stabil di angka 6 persen.
"Sebelum ekonominya stabil, saya akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," tegasnya.
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, cukai popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai masih dalam pembahasan.
"Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Nirwala menyebut bahwa secara prinsip, objek yang dikenakan pajak memiliki kriteria menurut ketentuan seperti perlu ada pengendalian konsumsi, peredarannya perlu diawasi.
Kemudian, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai," tutur Nirwala.
"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," imbuhnya menegaskan.
Pemerintah tengah mengkaji penambahan dua produk yakni popok dan alat makan sekali pakai sebagai barang kena cukai (BKC) baru.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah mulai menyusun kajian potensi cukai terhadap diapers atau popok dan alat makan minum sekali pakai.
Langkah ini bertujuan memperluas penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. “Telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi BKC berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai,” tertulis dalam beleid tersebut, Jumat (7/11/2025).
Menkeu Purbaya dan Kiprahnya
| Pengamat Sebut Prabowo Pasang Purbaya sebagai Striker di Kabinet: Biar Bisa Mengacak-acak |
|---|
| Menkeu Purbaya Dilirik PAN Jadi Kader, Pengamat: Citra Purbaya Bisa Turun Jika Setuju Gabung |
|---|
| Purbaya Berantas Kejahatan Misinvoicing, Disebut Langkah Berani Tegakkan Keadilan Ekonomi Nasional |
|---|
| Gaya Koboi Purbaya Dikritik Hasan Nasbi, Pengamat: Selama Presiden Nggak Marah Pasti Solid-solid Aja |
|---|
| Pakar Sarankan Pihak Lain Mundur Jika Terganggu dengan Kinerja Purbaya |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.