Legislator asal Lampung ini juga menegaskan komitmen Fraksi Partai Golkar untuk mendorong penyelesaian pembahasan RUU Perubahan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada tahun 2026.
Revisi tersebut diharapkan dapat mempertegas keberadaan motor dan mobil online sebagai moda transportasi umum, mengatasi dualisme pengawasan antara operator aplikasi dan Kementerian Perhubungan, serta menyesuaikan pengaturan dengan model bisnis sharing economy, termasuk pengakuan kendaraan sebagai aset pribadi pengemudi.
Selain itu, pada 12 September 2025, Fraksi Partai Golkar juga telah menyampaikan surat resmi kepada Pimpinan Badan Legislasi DPR RI (Nomor: SJ.00.726/FPG DPR RI/IX/2025) mengenai usulan Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG. Dalam usulan tersebut, pengemudi online diposisikan sebagai bagian dari pekerja platform digital yang harus mendapatkan perlindungan hukum dan jaminan sosial.
Pada akhirnya, Hanan menegaskan bahwa perjuangan meningkatkan kesejahteraan pengemudi online tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi mencakup pembangunan ekosistem yang memberikan perlindungan, kepastian, dan kesempatan berkembang bagi jutaan pengemudi di seluruh Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.