Jumat, 21 November 2025

Asosiasi: Pembatasan Truk ODOL yang Parsial Picu Lonjakan Biaya Logistik

Asosiasi Logistik Indonesia minta pemerintah daerah seharusnya mengikuti kebijakan pusat yang menetapkan zero ODOL mulai 2027.

Penulis: Erik S
Editor: Choirul Arifin
dok. Jasa Marga
PENERTIBAN TRUK ODOL - Operasi penertiban truk overdimensi dan overload atau ODOL di ruas Tol Jakarta-Tangerang pada 6 – 8 Mei 2025. Penertiban menggunakan di lokasi Weigth In Motion (WIM) Karang Tengah Km 09+600 arah Jakarta. 
Ringkasan Berita:
  • Pembatasan operasi truk ODOL secara mendadak dikhawatirkan memicu lonjakan biaya logistik
  • ALI minta pemerintah daerah seharusnya mengikuti kebijakan pusat yang menetapkan zero ODOL mulai 2027.
  • Transportasi logistik sebaiknya tidak diatur per daerah karena akan mengganggu arus barang nasional.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Ketua Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Mahendra Rianto mempertanyakan alasan kerusakan jalan yang dijadikan dasar pembatasan truk Over Dimension Overloading (ODOL).

Ia menilai klaim itu lemah dan belum terbukti secara teknis. Yang pasti, katanya, pembatasan mendadak akan menimbulkan lonjakan biaya logistik karena kapasitas angkutan turun dan jumlah perjalanan meningkat. 

“Biaya transportasi memengaruhi harga sampai 40 persen. Efeknya bola salju: biaya naik, harga ikut naik," kata dia dalam pernyataannya dikutip, Kamis (20/11/2025).

Menurut dia, daerah seharusnya mengikuti kebijakan pusat yang menetapkan zero ODOL pada 2027.

Industri dengan rantai distribusi panjang—termasuk air minum dalam kemasan (AMDK)—disebut akan terkena dampak paling awal.

Kapasitas yang berkurang akan membuat biaya distribusi membengkak dan harga produk terdorong naik di seluruh tahapan, dari bahan baku hingga ritel. 

“Yang rugi tetap masyarakat,” ujarnya.

Pakar transportasi dari Institut Transportasi dan Logistik Trisakti, Suripno mengkritik kebijakan Jabar terkait pembatasan ODOL pada tahun 2026.

Menurut dia, gubernur tidak memiliki otoritas melarang truk melintas di jalan nasional. Penegakan hukum pun bukan wewenang dinas perhubungan tanpa koordinasi kepolisian. 

“Jalan nasional itu wewenang pusat. Gubernur tidak bisa seenaknya mengatur lalu lintas di sana.”

Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, mengkritik langkah Jabar karena membuat kebijakan ODOL terfragmentasi. Transportasi logistik, tegasnya, tidak bisa diatur per daerah karena akan mengganggu arus barang nasional.

“Kalau kepala daerah bikin aturan sendiri, ya kacau," kata dia.

Zero ODOL 2027

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan bahwa kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) akan efektif pada awal tahun 2027.

Baca juga: Kemenhub Targetkan Nol Kendaraan ODOL Tahun 2027, Dirjen Aan: Satu Nyawa Terlalu Berharga

Kebijakan ini menjadi perhatian penting pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah kementerian dan lembaga tengah berkoordinasi untuk memetakan dampak hingga konsekuensi dari penerapan aturan tersebut.

“Kita semua sepakat bahwa kebijakan zero ODOL ini tidak bisa lagi ditunggu ataupun ditunda-tunda. Karena itu, dengan ikhtiar dan kerja keras kita semua, diharapkan tanggal 1 Januari 2027 kebijakan sudah berlaku efektif,” ucap AHY.

Baca juga: APTRINDO Keberatan KDM Larang Truk ODOL Mulai Januari 2026

Truk over dimension and overloading (ODOL) harus diberantas atau ditertibkan karena dinilai merugikan banyak pihak. Selain mempercepat kerusakan jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas, truk ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved