Jalin Silaturahmi, DPD RI Bersama Raja dan Sultan Tuntut MPR Kembali Jadi Lembaga Tinggi Negara
DPD RI menyambut silaturahmi Raja dan Sultan Nusantara guna membicarakan mengenai tiga tuntutan untuk menjadi negara yang lebih berdaulat.
Saat itu, Mulyadi melanjutkan, Indonesia belum memenuhi syarat sebagai sebuah negara. Sebab, keempat aspek itu sepenuhnya masih dikuasai oleh Kerajaan dan Kesultanan Nusantara.
"Lalu, Kerajaan dan Kesultanan Nusantara ini, bangsa-bangsa lama ini yang kemudian bersepakat membentuk negara baru bernama Indonesia. Jadi, Indonesia itu adalah kumpulan dari bangsa-bangsa lama. Indonesia dibangun dari itu. Mereka sepakat mendirikan negara baru. Secara hakekat yang merdeka adalah negara dan bangsa lama," tutur Mulyadi.
Dalam perjalanan, kata Mulyadi, terjadi upaya menguasai Indonesia melalui tiga skenario. Pertama, kuasai pemerintahannya dengan mengubah penjelmaan rakyat melalui MPR menjadi Pilpres Langsung.
Kedua, kuasai politiknya melalui liberalisasi politik dan ketiga penguasaan ekonomi melalui liberalisasi ekonomi. "Siapa mereka itu? Mereka adalah oligarki politik, oligarki ekonomi dan oligarki sosial," kata Mulyadi.
Oleh karenanya, Mulyadi sependapat agar bangsa ini memberikan penghargaan kepada bangsa lama tersebut, sekaligus mengembalikan Indonesia sesuai dengan yang digagas para pendiri bangsa dengan kembali kepada UUD 1945 naskah asli, khususnya mendorong kembali MPR RI sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi penjelmaan kedaulatan rakyat.
| Komisi III DPR Segera Undang LSM dan Aktivis yang Menentang KUHAP Baru |
|
|---|
| Usai Pengesahan KUHAP, Komisi III DPR Segera Bahas RUU Penyesuaian Pidana |
|
|---|
| Merujuk ke RUU Sisdiknas, Wamendikdasmen Nilai Aturan Guru-Dosen Seharusnya Bukan Lewat UU |
|
|---|
| DPR Harus Minta Maaf, BEM Undip Layangkan Somasi 3x24 Jam Imbas Pencatutan Dukung RUU KUHAP |
|
|---|
| Sosok Aufa Ariq, Ketua BEM Undip Protes DPR RI Catut Organisasinya Ikut Pembahasan RUU KUHAP |
|
|---|



Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.