Anggota Komisi XI DPR RI Apresiasi KPU yang Revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023
Anggota Komisi XI DPR RI mengapresiasi KPU yang telah merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang bakal caleg.
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Anetta Komarudin mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang segera merevisi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
“Kami mengapresiasi dan mendukung langkah KPU untuk segera merevisi PKPU 10/2023 tersebut agar sejalan dengan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dimana dalam pasal tersebut telah mengatur keterwakilan perempuan bakal calon legislatif (caleg) DPR dan DPRD sebanyak minimal 30 persen,” ungkap Puteri dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Ia pun berharap, KPU selaku penyelenggara pemilu dapat terus konsisten dalam mengawal agenda keterwakilan perempuan dalam proses pemilu, sebagaimana amanat UU Pemilu.
“Peraturan terkait keterwakilan bakal caleg perempuan sangat esensial demi menjamin terpenuhinya hak-hak politik perempuan dan terselenggaranya pemilu hingga kebijakan publik yang inklusif dan berkeadilan gender,” ujar Puteri.
Sebelumnya, pada Rabu (10/5/2023), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sepakat melakukan revisi terhadap PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khususnya Pasal 8 ayat (2) soal penghitungan syarat keterwakilan perempuan.
Adapun kesepakatan itu diambil oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP setelah pertemuan forum tripartit atau pertemuan tiga pihak di Kantor DKPP RI, di Jakarta, pada Selasa (9/5/2023).
| DPR Tetap Ketok Palu Meski Tagar TolakRKUHAP Bergema, Menkum: Hal Biasa |
|
|---|
| Komjen Dedi Prasetyo Akui Polri Masih Lambat Respons Aduan: Masyarakat Lebih Mudah Lapor Damkar |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Bawa Hasil Penelitian Kasus Ijazah Jokowi Untuk Uji UU Pemilu di MK |
|
|---|
| Anggota Komisi XII DPR RI Dorong Percepatan Revisi UU Migas Demi Wujudkan Swasembada Energi |
|
|---|
| Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentikasi Ijazah Jadi Syarat Maju Pilpres |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.