Pilkada Serentak 2024
MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya
MK mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Dodi Esvandi
7. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Pemohon Saparudin.
8. Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024. Pemohon Abdul Ghofur-l dan Firosya Shalati
9. Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025
Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024. Pemohon Yakob Weremba dan Suharto.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan mahkamah telah berkesimpulan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025 bahwa permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.
Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
"Serta memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," ucap Saldi.
Dalam amar putusannya, Ketua MK hakim konstitusi Suhartoyo mengucapkan dalam amar putusan mahkamah menetapkan empat hal.
"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.
Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.
Ketiga, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.
"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegas dia.
Pilkada Serentak 2024
MK: KPU dan Bawaslu Salah Prosedur, Pencalonan Mantan Terpidana Jadi Wakil Walikota Palopo Tetap Sah |
---|
Usai MK Batalkan Pasal Pemantau Pemilu, Denny Indrayana Minta Ketua LPRI Kalsel Dibebaskan |
---|
KPU: Anggaran Pemungutan Suara Ulang Pilkada Papua Baru Tersedia 60 Persen |
---|
Golkar Segera Putuskan Paslon untuk PSU Pilkada 2024 Pangkalpinang dan Bangka |
---|
Sidang Pilkada 'Sayang Anak' Jilid 2, Bupati Mahakam Ulu Diduga Cawe-cawe Lagi Demi Buah Hati |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.