Selasa, 12 Agustus 2025

Pilkada Serentak 2024

MK Kabulkan Penarikan 9 Permohonan PHPU Pilkada 2024 di Sesi 2 Sidang Dismissal, Ini Daftarnya

MK mengabulkan sembilan penarikan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) oleh pemohon dalam sesi 2 sidang dismissal

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews/Gita Irawan
SIDANG MK - Majelis Hakim Konstitusi mengucapkan ketetapan dan putusan dismissal terhadap puluhan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta pada Selasa (4/2/2025) 

7. Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Fakfak tahun 2024. Pemohon Saparudin.

8. Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lamongan tahun 2024. Pemohon Abdul Ghofur-l dan Firosya Shalati

9. Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025

Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tahun 2024. Pemohon Yakob Weremba dan Suharto.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan mahkamah telah berkesimpulan berdasarkan fakta hukum sebagaimana ketentuan dan Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 30 Januari 2025 bahwa permohonan penarikan perkara-perkara tersebut adalah beralasan menurut hukum.

Selain itu, Mahkamah juga berkesimpulan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Serta memerintahkan kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pemohon," ucap Saldi.

Dalam amar putusannya, Ketua MK hakim konstitusi Suhartoyo mengucapkan dalam amar putusan mahkamah menetapkan empat hal.

"Satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon dalam perkara Nomor 102/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 113/PHPU.WAKO-XXIII/2025, Nomor 133/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 137/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 138/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 140/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 144/PHPU.BUP-XXIII/2025, Nomor 196/PHPU.BUP-XXIII/2025, dan Nomor 255/PHPU.BUP-XXIII/2025," ucap Suhartoyo.

Kedua, menyatakan permohonan dalam perkara-perkara tersebut di atas ditarik kembali.

Ketiga, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo.

"Empat, memerintahkan panitera Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan salinan berkas kepada masing-masing pemohon," tegas dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan