Rabu, 10 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar Hingga Cawe-cawe Menteri

MK memutuskan mendiskualifikasi Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM pada Pilkada 2024.

Tribunnews/Danang Triatmojo
SENGKETA PILKADA 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK mengabulkan 26 perkara sengketa pilkada dimana 24 perkara harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan menolak sembilan perkara dan lima perkara tidak diterima. 

Ridwan menyebut, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI. 

Menurut Mahkamah, SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung dari dokumen utara berupa surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan Kepolisian.

"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ridwan.

"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum," lanjut hakim konstitusi itu.

Baca juga: MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, KPU Janji Lebih Selektif saat Proses Pencalonan

Kontrak Politik

MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.

Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).

Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.

Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.

MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.

Baca juga: MK Kabulkan 26 Perkara Sengketa Pilkada, Ini Daftarnya

Cawe-cawe Menteri Yandri

MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Banten dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.

MK memutuskan demikian setelah menyatakan cawe-cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.

Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju dalam Pemilihan Bupati Serang 2024. 

Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pikada Serang 2024.

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan