Pilkada Serentak 2024
Alasan MK Batalkan Sejumlah Hasil Pilkada 2024, Kontrak Politik Terbongkar Hingga Cawe-cawe Menteri
MK memutuskan mendiskualifikasi Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran TSM pada Pilkada 2024.
Penulis:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan 40 perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024 pada Senin (24/2/2025).
MK mengabulkan 26 perkara sengketa pilkada dimana 24 perkara harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan menolak sembilan perkara dan lima perkara tidak diterima.
Baca juga: MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes Yandri Jadi Bupati Serang, PAN Singgung Keanehan Putusan Hakim
Sejumlah alasan dibeberkan hakim MK ketika membatalkan hasil Pilkada 2024. Berikut ini Tribunnews.com rangkum:
Tidak Lulus SMA
Baca juga: Tindaklanjuti Putusan MK, KPU Susun Timeline PSU 24 Daerah Hingga Koordinasi Anggaran
MK mendiskualifikasi calon Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putra dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Pesawaran.
Mahkamah menilai, keabsahan surat keterangan pendamping ijazah (SKPI) Aries Sandi tidak sah.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan perkara sengketa pilkada nomor 20/PHPU.GUB-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Menindaklanjuti hal itu, Suhartoyo memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran.
Ketua MK menegaskan, PSU tersebut diikuti oleh pasangan Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi.
"Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibacakan," tutur Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukum putusan a quo, hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran dari pengakuan Aries Sandi perihal dia telah menyelesaikan pendidikan SMA.
Mahkamah menemukan fakta, Aries Sandi hanya pernah menempuh pendidikan kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.
"Pengakuan Pihak Terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikank kelas 3 ke SMA di Jakarta, menurut Mahkamah adalah pernyataan yang tidak dapat dibuktikan karena alat bukti yang diajukan Pihak Terkait berupa Buku Induk Siswa Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (vide Bukti PT-42 dan Bukti PT-43) menunjukkan nilai kelas 1 dan kelas 2 siswa SMA Arjuna bernama Aries Sandi, namun tidak ada nilai selama belajar di kelas 3," jelas Ridwan Mansyur.
Tak hanya itu, Mahkamah meyakini Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA, baik di SMA Arjuna maupun sekolah lainnya.
Lebih lanjut, Ridwan Mansyur juga menyebut, Mahkamah tidak meyakini Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti ujian persamaan tersebut, apalagi lulus dari ujian dimaksud.
"Telah terang dan jelas bahwa yang bersangkutan tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTA/SMA/sederajat. Sehingga secara materiil Aries Sandi Darma Putra tidak berhak atas SKPI Paket/Kesetaraan karena secara materiil SKPI adalah surat pernyataan bahwa pemegang/pemilik SKPI adalah orang yang telah menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/sederajat," tuturnya.
Ridwan menyebut, surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) tidak relevan dijadikan dasar penerbitan SKPI.
Menurut Mahkamah, SPTJM dalam penerbitan SKPI seharusnya diposisikan sebagai dokumen pendukung dari dokumen utara berupa surat kehilangan ijazah yang dikeluarkan Kepolisian.
"Berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai penerbitan SKPI Paket/Kesetaraan bertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat hukum secara materill dan karenanya menurut Mahkamah dokumen tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai pengganti ijazah SLTA/sederajat untuk memenuhi persyaratan sebagai pasangan calon Bupati Pesawaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024," kata Ridwan.
"Dengan demikian dalil Pemohon mengenai tidak terpenuhinya syarat ijazah SLTA/sederajat Aries Sandi Darma Putra adalah beralasan menurut hukum," lanjut hakim konstitusi itu.
Baca juga: MK Perintahkan PSU di 24 Daerah, KPU Janji Lebih Selektif saat Proses Pencalonan
Kontrak Politik
MK memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu nomor urut 3, Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada 2024.
Owena-Stanislaus dinyatakan terbukti membuat kontrak politik dengan ketua rukun tetangga (RT).
Kontrak politik itu ditandatangani oleh 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan pada Kabupaten Mahakam Ulu.
Dalam kontrak politik itu, jika terpilih Owena-Stanislaus berjanji akan mengalokasikan anggaran dalam bentuk program alokasi dana kampung sebesar Rp 4 miliar–Rp 8 miliar per kampung per tahun; program ketahanan keluarga sebesar Rp 5 juta–Rp 10 juta per dasawisma per tahun; dan program dana RT sebesar Rp 200 juta–Rp 300 juta per RT per tahun.
Setelah memeriksa klausul-klausul dalam kontrak politik dimaksud, MK mendapati bahwa ketua RT yang mewakili masyarakat sebagai pihak pertama dan Owena-Stanislaus sebagai pihak kedua.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggang waktu tiga bulan sejak putusan diucapkan.
Baca juga: MK Kabulkan 26 Perkara Sengketa Pilkada, Ini Daftarnya
Cawe-cawe Menteri Yandri
MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang Banten dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) pada seluruh TPS di Kabupaten Serang.
MK memutuskan demikian setelah menyatakan cawe-cawe yang dilakukan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Yandri Susanto baik sengaja maupun tidak sengaja, telah terbukti menyebabkan kondisi keberpihakan kepala desa secara masif.
Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto yang maju dalam Pemilihan Bupati Serang 2024.
Ratu Rachmatuzakiyah yang berpasangan dengan Muhammad Najib merupakan pemilik suara terbanyak di Pikada Serang 2024.
Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu Rachmatuzakiyah dipandang MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil Pemilukada secara signifikan.
“Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).
Mahkamah mengatakan, Yandri Susanto telah menguntungkan paslon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung paslon nomor urut 2.
Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016.
Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku Menteri yang merupakan pejabat negara.
Pejabat negara lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal,” ucap Enny.
Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.
Baca juga: PAN Pertanyakan Putusan MK Batalkan Kemenangan Istri Mendes di Pilbup Serang: Agak Aneh
Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.
Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.
Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.
Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.
“Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,” ujar Enny. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.