Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Mendes Terbukti Cawe-cawe di Pilbup Serang, Cak Imin: Hati-hati sebagai Pejabat Publik

Ketua Umum DPP PKB Abdul Muhaimin Iskandar mengingatkan kepada pejabat publik agar tidak cawe-cawe dalam Pilkada.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
Dok Pribadi
CAWE-CAWE PILKADA - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar saat menghadiri penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Himpunan Alumni Santri Lirboyo (Himasal) ke-V dan Lembaga Ittihadul Mubalighin Aly (LIM) ke-II di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Sabtu (8/2/2025). Cak Imin menilai, pejabat publik harus berhati-hati dan tidak cawe-cawe dalam proses pilkada.(HO/ Dok. Pribadi) 

Cawe-cawe yang dilakukan Yandri selaku suami dari Ratu dipandang oleh MK sudah merusak kemurnian suara pemilih dan berujung mempengaruhi hasil pemilukada secara signifikan.

"Mahkamah meyakini terjadi serangkaian pelanggaran yang secara fundamental telah merusak kemurnian suara pemilih," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di ruang panel utama Gedung MK Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Mahkamah mengatakan Yandri Susanto telah menguntungkan pasangan calon nomor urut 2 karena menyelenggarakan atau menghadiri kegiatan yang di dalamnya terdapat pernyataan bersifat meminta atau mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat 1 UU 10/2016.

Norma ini juga berlaku kepada Yandri selaku menteri yang merupakan pejabat negara.

Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subyek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, " cap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI.

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti.

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

"Sudah semestinya Menteri tersebut menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang,"lanjut Enny.

Meski membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang, MK tidak mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas karena pelanggaran yang terjadi tidak secara langsung dilakukan oleh yang bersangkutan.

"Sehingga tidak terdapat alasan yang kuat bagi Mahkamah untuk membatalkan atau menyatakan diskualifikasi terhadap kepesertaan pasangan calon nomor urut 2," kata Enny.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved