Pilkada Serentak 2024
Suami Didiskualifikasi MK, Ai Diantani Resmi Maju Jadi Calon Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya
Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilkada 2024. Posisinya kemudian digantikan istrinya Ai Diantani
Editor:
Erik S
Dalam putusannya, MK menimbang bahwa masa jabatan dihitung sejak Ade Sugianto menjalankan tugas sebagai Bupati berdasarkan Radiogram Gubernur Jawa Barat Nomor 131/169/Pemksm tanggal 5 September 2018, bukan sejak pelantikan.
Sehingga, MK menilai hal ini sesuai dengan empat putusan yang telah diputuskan. Masa kerja Ade Sugianto sebagai Bupati pada periode pertama terhitung sejak tanggal 5 September 2018 sampai 23 Maret 2021 atau dua tahun enam bulan 18 hari atau sudah satu periode.
Pada Pilkada kemarin, pasangan Ade Sugiarto-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB, NasDem dan PBB ini mendapatkan 487.854 suara (52,02 persen).
Sementara kandidat lainnya, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly mendapatkan 192.183 suara (20,49 persen), dan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Alayubi mendapat 257.843 suara (27,49 persen). (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gantikan Suaminya di Pemungutan Suara Ulang Tasikmalaya, Ai Jadi Perempuan Pertama Calon Bupati
dan
PDI Perjuangan Pastikan Ade Sugianto Digantikan Istrinya di PSU Kabupaten Tasikmalaya
Sumber: Tribun Jabar
Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
KPU - Bawaslu Bakar 2.884 Surat Suara PSU Pilgub Papua Rusak dan Berlebih di Kota Jayapura |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.