Selasa, 2 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Suami Didiskualifikasi MK, Ai Diantani Resmi Maju Jadi Calon Bupati di PSU Kabupaten Tasikmalaya

Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilkada 2024. Posisinya kemudian digantikan istrinya Ai Diantani

|
Editor: Erik S
Tribunpriangan.com / Jaenal Abidin
GANTIKAN SUAMI - Ai Diantani menjadi calon Bupati Tasikmalaya, menggantikan suaminya Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS,COM, TASIKMALAYA - Ai Diantani menjadi calon Bupati Tasikmalaya, menggantikan suaminya Ade Sugianto di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Ade Sugianto tidak lagi maju karena telah dua kali menjadi bupati berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencalonan tersebut, Ai telah resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya usai mendaftarkan diri di KPU Kabupaten Tasikmalaya berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz, pada Minggu (9/3/2025).

Baca juga: PSU Pilkada Serang, Momen Ratu Zakiyah Buktikan Raih Kemenangan Bukan karena Campur Tangan Mendes

Ai Diantani adalah anggota DPRD dari fraksi PDI-Perjuangan dari dapil 1.

"Sudah (mundur), jadi gini kalau resmi berarti ada SK-nya, di sini cuma mengundurkan diri prosesnya sudah ditempuh," kata Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya Ade Sugianto ketika memberikan keterangan kepada wartawan TribunPriangan.com.

Berpeluang Jadi Bupati Perempuan Pertama

Soal menjadi perempuan pertama bisa cetak sejarah jadi bupati, Ade menanggapi biasa. Karena perempuan dan laki-laki sama saja, tak ada perbedaan.

"Perempuan dan laki-laki sama saja, untuk kita bisa berbuat baik kepada Republik ini, demikian pun agama, ini bukan membuat hukum, atau memimpin perjalanan adil tidak adilnya hukum, tetapi dalam rangka amar makruf nahi munkar (menegakkan yang benar dan melarang yang salah)," ucap Ade.

Dirinya pun meminta dukungan dan doa dari para kyai, tokoh masyarakat, salah satu pertimbangan ketika mengusulkan penggantinya di PSU Tasikmalaya.

"Jadi dasarnya sudah diputuskan tapi pertimbangannya ada di beberapa pertimbangan yang disampaikan, terutama doa dan dukungan dari para kyai dan tokoh masyarakat," katanya.

Mengenai adanya problem terkait persiapan PSU, Ade mengaku sampai sekarang pun tak ada dan semua tahapan berjalan lancar.

Baca juga: PKB dan PDIP Segera Tentukan Pengganti Ade Sugianto yang Didiskualifikasi MK dari Pilbup Tasikmalaya

"Ga lah, menurut saya tidak ada, baik-baik saja," tegas Ade. 

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon Bupati-wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Cecep-Asep mengajukan gugatan ke MK lantaran Ade Sugianto dianggap telah menjabat dua periode, sehingga tak bisa ikut lagi dalam Pilkada 2024. 

Gugatan tersebut dikabulkan MK dengan menyatakan bahwa KPU Tasikmalaya harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikut sertakan Ade Sugianto. MK juga meminta agar gelaran ini dilaksanakan paling lama 60 hari sejak Putusan diucapkan. 

Baca juga: PSU Pilkada Kabupaten Serang Digelar 19 April: Andika vs Ratu Zakiyah, Intip Jejak Karier Politik

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan