Ibadah Haji 2025
Awas! Jangan Tertipu Haji Tak Antre, Berhaji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda Ratusan Juta&Deportasi
Marak tawaran haji praktis, dengan iming-iming bisa ibadah haji tanpa antre, haji kilat dan lainnya. Jangan mudah tertipu. Arab Saudi berlaku tegas.
Penulis:
Anita K Wardhani
"Mereka begitu disiplin, begitu ketat terhadap regulasinya, karena itu untuk menunjukkan compliance, tingkat kepatuhan kita terhadap regulasi di tanah air dan di tanah suci, kita harapkan sudah tidak ada lagi visa selain visa haji," tambah Hilman.
Hilman mengatakan pemerintah Saudi telah memberikan perhatian serius terhadap penggunaan visa non-haji.
“Satu hal yang kemudian kami dipesankan oleh pemerintah Saudi, Kementerian Agama dan pemerintah Indonesia diminta untuk menyampaikan sosialisasi melalui media secara cukup masif terkait dengan kesadaran untuk tidak menggunakan visa non-haji pada musim haji ini,” ujar Hilman dalam penjelasannya dalam Rapat Kerja Bersama Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurutnya, Arab Saudi saat ini betul-betul serius menjaga agar pelaksanaan ibadah haji lebih tertib dan sesuai aturan.
“Mereka sudah mengingatkan kepada kita bahwa saat ini Saudi betul-betul serius untuk menjaga jangan sampai banyak orang datang menggunakan visa non-haji di musim haji, yang mudah-mudahan bisa menjadi pengendalian pelaksanaan haji yang lebih baik,” jelas Hilman.
Ancaman Deportasi hingga Denda Ratusan Juta Visa Haji llegal
Aturan visa haji ini begitu ketat diberlakukan di Arab Saudi.
Jemaah yang menggunakan visa non-haji berisiko menghadapi deportasi dan berbagai kendala di lapangan.
Termasuk, ketidakmampuan mengakses layanan resmi seperti akomodasi, transportasi, dan kesehatan.
Jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci secara illegal akan kesulitan mendapatkan fasilitas memadai saat Armuzna.
Konjen RI di Jeddah, Yusron B Ambary menegaskan jika Arab Saudi kembali tahun ini kembali menerapkan aturan tegas berhaji hanya dengan visa haji.

"Aturan La Haj bila tasreh atau tidak boleh berhaji bagi mereka yang tidak memiliki izin atau visa haji kembali diberlakukan tahun ini dengan ancaman hukuman yang lumayan berat," jelasnya dalam keterangannya kepada Tribunnews.com.
Menurut Yusron, Kemlu melalu Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melaksanakan ibadah haji pada tahun 1446 H/2025 M agar bijak dan mengikuti penyelenggara haji yang resmi, sah, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi demi memastikan pelaksanaan ibadah haji dengan nyaman dan aman.
Kementerian Haji dan Umrah juga mengatur bahwa jemaah yang melewati batas waktu yang ditetapkan akan mendapat sanksi.
Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah yang melanggar juga akan didenda jika tidak melaporkan keterlambatan jemaahnya.
Dendanya tak kepalang tanggung. Pemerintah Arab Saudi menerapkan denda hingga SAR 100.000.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.