Jumat, 22 Agustus 2025

Konflik Palestina Vs Israel

Kecam Afrika Selatan yang Gugat Israel ke Pengadilan Internasional, AS: Tak Ada Tanda Genosida Gaza

Pernyataan AS tersebut muncul ketika jet Israel mengebom tempat perlindungan sipil Palestina dan zona evakuasi di Jalur Gaza.

Photo Credit: Anadolu Agency via Getty Images
Kuburan massal warga sipil di Gaza, saat korban jiwa atas agresi militer Israel hampir mencapai 25.000 jiwa. 

Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan bombardemen militernya di Gaza, yang menurut pengadilan “diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerusakan yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki.”

Turki dan Malaysia telah memberikan dukungan mereka kepada Afrika Selatan.

“Pembunuhan Israel terhadap lebih dari 22.000 warga sipil Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak, di Gaza selama hampir tiga bulan tidak boleh dibiarkan begitu saja,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli pada hari Rabu.

“Tindakan hukum terhadap Israel di hadapan ICJ adalah langkah tepat waktu dan nyata menuju akuntabilitas hukum atas kekejaman Israel di Gaza dan Wilayah Pendudukan Palestina (OPT) pada umumnya,” kata Malaysia dalam sebuah pernyataan.

Beberapa hari setelah dimulainya perang di Gaza, pakar Holocaust Raz Segal secara cepat mengidentifikasi kampanye Israel sebagai genosida berdasarkan pernyataan publik dari para pemimpin politik dan militer yang menyatakan niat mereka untuk menghancurkan warga Palestina sebagai sebuah bangsa.

(oln/TC/*)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan