Jumat, 14 November 2025

Temuan ACIC: Australia Konsumsi 22,2 Ton Narkotika, Termasuk Metamfetamin, Kokain, Heroin, dan MDMA

ACIC mencatat lonjakan konsumsi narkoba di Australia, dengan 22,2 ton zat terlarang terdeteksi dalam analisis air limbah nasional.

Freepik
ILUSTRASI NARKOTIKA/NARKOBA. Gambar dari Freepik, Jumat (15/8/2025) menunjukkan foto ilustrasi narkotika. Berdasarkan temuan Komisi Intelijen Kriminal Australia (ACIC) yang dirilis Jumat (15/8/2025), Canberra mencatat lonjakan tajam dalam konsumsi narkotika, dengan total 22,2 ton metamfetamin, kokain, heroin, dan MDMA dikonsumsi antara Agustus 2023 hingga Agustus 2024. 

Ia juga menyoroti lonjakan konsumsi kokain sebagai rekor tertinggi yang pernah tercatat oleh program analisis air limbah ACIC.

Analisis air limbah digunakan sebagai metode utama untuk mengukur konsumsi narkoba secara nasional.

Data dikumpulkan dari ibu kota dan wilayah regional, mencakup sekitar 57 persen populasi Australia.

Selain narkotika, air limbah juga diuji untuk kandungan alkohol, nikotin, ganja, dan ketamin.

Ganja tetap menjadi zat terlarang paling banyak dikonsumsi, terutama di wilayah regional.

Sebaliknya, konsumsi kokain, MDMA, heroin, dan ketamin lebih tinggi di ibu kota.

Wilayah Utara mencatat peningkatan tertinggi dalam konsumsi metamfetamin, kokain, dan MDMA, sementara Tasmania mengalami lonjakan tertinggi dalam konsumsi heroin.

ACIC memperkirakan tren peningkatan konsumsi narkoba ini akan berlanjut hingga tahun 2027, berdasarkan pemodelan data terbaru.

Mengenal Metamfetamin, Kokain, Heroin, dan MDMA: Jenis, Efek, dan Risiko

Narkotika merupakan zat yang memengaruhi sistem saraf pusat dan dapat menimbulkan perubahan perilaku, persepsi, dan kesadaran.

Di antara berbagai jenis yang beredar secara global, empat zat berikut termasuk yang paling umum disalahgunakan: metamfetamin, kokain, heroin, dan MDMA.

Masing-masing memiliki karakteristik, efek, dan risiko yang berbeda.

1. Metamfetamin (Sabu)

  • Jenis: Stimulan sintetis yang sangat kuat
  • Efek: Meningkatkan energi, kewaspadaan, dan rasa euforia. Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan paranoia, agresi, dan kerusakan otak permanen.
  • Bentuk: Kristal bening (sabu), bubuk, atau pil
  • Risiko: Sangat adiktif dan berisiko tinggi terhadap gangguan mental serta kerusakan organ
  • Tren: Menurut United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2024, penggunaan metamfetamin meningkat tajam di Asia Tenggara, termasuk Indonesia

2. Kokain

  • Jenis: Stimulan alami dari daun tanaman coca
  • Efek: Rasa percaya diri tinggi, peningkatan energi, dan euforia. Dapat menyebabkan gangguan irama jantung, tekanan darah tinggi, dan stroke.
  • Bentuk: Bubuk putih yang dihirup, disuntik, atau dioleskan
  • Risiko: Kecanduan berat dan kerusakan sistem kardiovaskular
  • Global: WHO mencatat kokain sebagai salah satu zat dengan peningkatan konsumsi tertinggi di kawasan urban.

3. Heroin

  • Jenis: Opiat sintetis yang berasal dari morfin
  • Efek: Rasa nyaman ekstrem, kantuk, dan penurunan rasa sakit. Penggunaan berulang menyebabkan toleransi tinggi dan ketergantungan fisik.
  • Bentuk: Bubuk putih atau coklat, disuntik, dihirup, atau dihisap
  • Risiko: Overdosis fatal, infeksi akibat penggunaan jarum, dan kerusakan paru-paru
  • WHO mengungkap Opioid seperti heroin menyumbang proporsi terbesar kematian terkait narkoba secara global.

Baca juga: Pembantu Asal Indonesia di Makau Ditangkap, Terlibat Penyelundupan Kokain Rp8,4 Miliar

4. MDMA (Ekstasi)

Jenis: Stimulan dan halusinogen sintetis

  • Efek: Euforia, empati, dan peningkatan sensorik. Sering digunakan dalam konteks pesta atau klub malam.
    Bentuk: Pil berwarna atau kapsul
  • Risiko: Dehidrasi, gangguan jantung, hipertermia, dan depresi pasca-pemakaian
  • Catatan: Meski populer di kalangan muda, MDMA tetap tergolong narkotika golongan I di Indonesia

Status Hukum di Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

“Narkotika adalah zat atau obat… yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran… dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan…” (Pasal 1 Ayat 1)

“Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.” (Pasal 8 Ayat 1)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved