Senin, 24 November 2025

Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi Berlaku Awal 2026, Bagaimana Nasib Tarif & Iuran BPJS Kesehatan?

Sistem rujukan berbasis kompetensi rencananya akan berlaku pada awal 2026. Bagaimana nasib tarif dan iuran BPJS Kesehatan?

Penulis: Rina A.P.R
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Pasien BPJS sekaligus KJS tengah mendaftar untuk berobat di RS Tarakan, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2014). Sistem rujukan dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tetap berlaku seperti mekanisme berobat di Kartu Jakarta Sehat (KJS). Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sistem rujukan berbasis kompetensi rencananya akan berlaku pada awal 2026. 

Lantas, bagaimana nasib tarif dan iuran BPJS Kesehatan?

Tarif dan iuran BPJS Kesehatan merupakan dua hal yang berbeda.

Baca juga: Tak Mau Lagi Pasien Salah Alamat, BPJS Kesehatan Siap Jalankan Sistem Rujukan Baru

Tarif merujuk pada biaya layanan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan berupa tarif biaya pengobatan, tindakan medis, atau obat-obatan. Tarif umumnya dibayarkan BPJS Kesehatan pada rumah sakit.

Sementara, iuran adalah pembayaran rutin bulanan yang wajib dilakukan peserta BPJS Kesehatan agar bisa tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan mengatakan, sistem baru akan meningkatkan efisiensi pembiayaan karena mengurangi perpindahan pasien antar rumah sakit.

Meski demikian, ada kemungkinan biaya klaim BPJS Kesehatan yang dibayarkan ke rumah sakit akan mengalami kenaikan.

Baca juga: 8 RS Ikut Pilot Project Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, Wamenkes: RS  Kecil Bisa Naik Kelas

Simulasi awal menunjukkan potensi kenaikan pengeluaran dana jaminan sebesar 0,64–1,69 persen, namun kondisi keuangan dana jaminan tetap dinilai aman.

“Tarif ini yang dibayarkan ke RS bukan iuran yang dibayar pasien JKN. Itu statistiknya saat ini sekitar 0.64 – 1,69 persen. Saat ini di lapangan, sedang kami lihat lewat piloting,” kata dia dalam temu media, Jumat (21/11/2025).

Terkait iuran, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sejak Oktober 2025, piloting sistem ini sudah diterapkan di sejumlah rumah sakit di Yogyakarta dan Bandung.

Kemenkes menargetkan implementasi penuh rujukan berbasis kompetensi pada awal 2026.

Penjelasan Singkat soal Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi

Direktur Pelayanan Klinis Kemenkes dr. Obrin Parulian menjelaskan, sistem baru dirancang untuk mempercepat akses dan memastikan pasien memperoleh layanan yang sesuai kebutuhan klinis dengan menjamin mutu layanannya.

Dalam skema berbasis kompetensi ini, dokter perujuk menginput diagnosa dan kebutuhan prosedur maupun tindakannya, lalu sistem secara otomatis mengarahkan pasien ke rumah sakit dengan kemampuan yang dibutuhkan.

Jika rumah sakit penuh, sistem akan mencarikan fasilitas lain dengan kompetensi setara atau lebih tinggi, sesuai kapasitasnya.

Selama ini, rujukan berjenjang kerap membuat pasien berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sehingga berpotensi memperpanjang waktu penanganan, munculnya perburukan kondisi medisnya, dan pembiayaan yang tidak efisien.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved