Senin, 24 November 2025

5 Rekomendasi Penting Peneliti Kesehatan Agar Tak Ada Lagi RS Tolak Ibu Hamil seperti di Papua

Pencegahan insiden serupa harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari audit, pengawasan, hingga penguatan SDM.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Willem Jonata
Dokumentasi Pribadi
Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus ibu hamil yang meninggal setelah ditolak empat rumah sakit di Papua kembali menguatkan keprihatinan publik atas layanan gawat darurat dan sistem rujukan di Indonesia. 

Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pencegahan insiden serupa harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari audit, pengawasan, hingga penguatan sumber daya manusia (SDM). 

Peneliti keamanan dan ketahanan kesehatan global asal Indonesia Dicky Budiman menyampaikan lima rekomendasi kunci untuk mencegah kejadian seperti ini terulang. 

Baca juga: Kemenkes Kirim Tim Investigasi ke Papua, Telusuri Kasus Ibu Hamil yang Meninggal karena Ditolak RS

Ia menyebut langkah-langkah tersebut bukan hanya untuk Papua, tetapi relevan di seluruh Indonesia.

Berikut rangkuman rekomendasi pencegahan menurut Dicky. 

1. Audit Klinis dan Investigasi Independen

Dicky menilai bahwa audit komprehensif harus menjadi langkah awal.

“Kalau saya diminta rekomendasi saya akan menyampaikan pertama audit klinis dan investigasi independen, dengan pendekatan tentu no blame but full accountability," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews, Senin (24/11/2025). 

Langkah audit ini mencakup:

  • Audit maternal perinatal secara menyeluruh
  • Menelusuri seluruh rantai keputusan
  • Mengidentifikasi apa yang dikerjakan dan tidak dikerjakan setiap rumah sakit
  • Fokus pada perbaikan, bukan menyalahkan individu

Pendekatan ini penting agar sistem dapat diperbaiki berdasarkan fakta lapangan secara terbuka.

2. Penegakan Aturan tanpa Penolakan dan Tanpa Uang Muka


Pelayanan gawat darurat wajib diberikan tanpa syarat administratif apa pun. Dicky menegaskan perlunya penegakan aturan secara tegas ketika ada pelanggaran.


Poin pencegahan yang disarankan:

  • Kementerian Kesehatan menindak fasilitas kesehatan yang melanggar
  • Aparat penegak hukum dilibatkan bila ada indikasi pelanggaran undang-undang
  • Rumah sakit dilarang meminta uang muka dalam kondisi gawat darurat
  • Penolakan pasien harus ditindak sebagai bentuk pelanggaran serius

Langkah tegas diperlukan agar keselamatan pasien berada di posisi utama

3. Penguatan Jejaring Rujukan Maternal dan Neonatal


Menurut Dicky, sistem rujukan harus kuat dan jelas agar rumah sakit tidak menolak pasien dalam kondisi darurat.

Rekomendasinya mencakup:

  • Penguatan jejaring rujukan di seluruh daerah, tidak hanya Papua
  • Implementasi nyata peraturan gubernur dan peraturan daerah tentang rujukan
  •  Pemetaan rumah sakit rujukan
  • Penyediaan command center 24 jam untuk koordinasi cepat
  • Protokol rujukan yang jelas: siapa merujuk ke mana dan untuk kondisi apa

Dengan jejaring rujukan yang baik, proses pemindahan pasien akan lebih cepat dan tepat.

4. Kebijakan SDM dan Insentif Khusus di Daerah

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved