Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Di Meja Sidang MK, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Kemunduran Demokrasi

Delapan partai politik Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 8 Fraksi DPR RI hadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

Lebih lanjut, Arteria Dahlan menyatakan pihaknya mendukung penerapan sistem proporsional
tertutup.

“Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDIP lebih memilih sistem proporsional tertutup. Sikap ini
berbeda dengan sikap 8 fraksi partai di DPR RI,” kata Arteria Dahlan di hadapan Hakim MK.

Arteria pun mengungkapkan alasan pihaknya mendukung sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945 menyatakan peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.

“Dengan demikian amat terang dan jelas, partai politiklah yang terlibat sangat aktif, tak hanya
terlibat aktif namun berkompetisi sebagai konsekuensi logisnya maka partai politiklah yang
seharusnya memiliki dan diberikan kewenangan untuk menentukan formasi tim pasukan-pasukan terbaiknya dalam ajang kontestasi pesta demokrasi,” ujarnya.

Baca juga: Yandri Susanto Berharap MK Segera Putuskan Gugatan Terkait Sistem Pemilu Terbuka Atau Tertutup

Dengan demikian pula, Arteria menilai partai politik sangat relevan untuk diberikan kewenangan
menentukan sosok calon anggota legislatif menurut versi dan penilaian parpol itu sendiri.

Tentunya, lanjut dia, hal itu dilakukan setelah serangkaian proses yang dimiliki partai politik terkait mulai dari rekrutmen, seleksi, pendidikan kader berjenjang serta penjaringan dan penyaringan hingga pada akhirnya ditetapkan sebagai calon anggota legislatif.

“Pada sistem proporsional tertutup mendorong peningkatan peran partai politk dalam kaderisasi yang berbasis sistem perwakilan. Hal ini mendorong proses penguatan institusionalisasi partai politik,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa sistem proporsional tertutup bukan merupakan kemunduran sistem
demokrasi.

Hal ini, kata dia, justru memperkuat konsolidasi demokrasi di Indonesia. Sebab pertarungan justru tidak terjadi antar perorangan dalam memperebutkan kursi legislatif melainkan terjadi antara partai politik yang beradu visi dan misi.

Baca juga: Sistem Proporsional Tertutup Dinilai Rugikan Caleg Perempuan pada Pemilu

“Tidak terdapat isu kemunduran demokrasi atau anti demokrasi atau merampas kedaulatan rakyat apabila Pemilu kembali dengan penerapan sistem peoporsional tertutup,” katanya.

“Justru dengan menerapkan sistem proporsional terbuka, semakin mempersempit dimensi keadilan dan institusionalisasi partai politik, pembangunan partai poltik,” lanjut Arteria.

Proporsional Terbuka Mekanisme Terbaik

Dalam sidang pleno itu juga, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka
merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.

Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan