Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Di Meja Sidang MK, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Kemunduran Demokrasi

Delapan partai politik Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 8 Fraksi DPR RI hadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

Atas paparan tersebut, Presiden dan pemerintah meminta hakim MK yang untuk mengabulkan dua permohonan mereka yang di antaranya sebagai berikut.

Menerima keterangan pemerintah secara keseluruhan.

Menyatakan Pasal 168 ayat 2, Pasal 342 ayat 2, Pasal 353 ayat 1 huruf d, Pasal 386 ayat 2 huruf d, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 dan Pasal 426 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap mempunyai kedudukan hukum yang mengikat.

"Namun apabila yang mulia ketua dan majelis berpendapat lain, mohon kiranya dapat memberikan keputusan bijak dan adil," jelas Bahtiar.

Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.

Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Semula, sidang uji materi akan digelar pada Selasa (17/1), dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lima Keputusan 8 Fraksi Tolak Proporsional Tertutup

Ada lima poin keputusan yang dihasilkan dalam pertemuan. Lima poin tersebut dibacakan oleh
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Baca juga: Peluang Ridwan Kamil Jadi Capres Tertutup setelah Gabung Golkar, Pengamat: Fokus Pilgub Jabar

Berikut Lima Poin Pernyataan Sikap Delapan Partai Politik.

Pertama, Kami Menolak Proporsional Tertutup dan memiliki komitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi di Indonesia yang telah dijalankan sejak era reformasi. 

Sistem Pemilu proporsional tertutup merupakan kemunduran bagi demokrasi kita. Di lain pihak,
sistem Pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan
kedaulatan rakyat dimana dapat menentukan calon anggota legislatif yang dicalonkan Partai Politik.

Kami tidak ingin Demokrasi mundur, 

Kedua, Sistem Pemilu dengan proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat dan telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUUVI/2008 pada 23 Desember 2008 yang sudah dijalankan dalam 3 (tiga) pemilu. Gugatan terhadap yurisprudensi akan menjadi preseden yang buruk dan tidak sejalan dengan asas Ne Bis In Idem. 

Ketiga , KPU agar tetap menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu dengan menjaga
netralitas dan independensinya sesuai peraturan perundang undangan.

Keempat, Kami mengapresiasi kepada pemerintah yang telah menganggarkan anggaran Pemilu 2024 serta kepada penyelenggara Pemilu, terutama KPU, agar tetap menjalankan tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang telah disepakati bersama. 

Kelima, Kami berkomitmen untuk berkompetisi dalam Pemilu 2024 secara sehat dan damai dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa agar tetap memelihara stabilitas Politik, keamanan dan ekonomi. (Tribun Network/ Yuda).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan