Rabu, 10 September 2025

Pemilu 2024

Di Meja Sidang MK, Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Disebut Kemunduran Demokrasi

Delapan partai politik Parlemen menyatakan sikap tegas menolak wacana sistem pemilu proporsional tertutup.

Editor: Erik S
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Perwakilan 8 Fraksi DPR RI hadiri Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2023). (Tribunnews.com/Naufal Lanten). 

“Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU|VI/2008, sistem proporsional
terbuka dianggap sebagai sistem terbaik dalam penyelenggara Pemilu, dengan one man, one vote, one value,” kata Bahtiar.

Baca juga: Soal Sistem Pemilu Terbuka Tertutup, Pakar : Perubahan Seharusnya Melalui Diskusi di DPR Bukan MK

Dia menjelaskan bahwa dengan sistem proporsional terbuka, maka rakyat berkesempatan langsung memilih dan menentukan pilihannya kepada calon anggota DPR RI maupun DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.

Mekanisme ini memungkinkan calon anggota legislatif itu dipilih langsung oleh masyarakat dan
ditentukan dengan perolehan suara terbanyak.

Bahtiar menyebut sistem ini lebih adil, sebab semua masyarakat dapat memilih, bukan hanya dari kalangan partai politik, melainkan masyarakat sipil biasa juga punya hak yang sama.

“Harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai
politik, tetapi juga mampu membwa aspirasi rakyat pemilih,” katanya.

“Dengan sistem proporsional terbuka, rakyat secara bebas memilih dan menentukan calon anggota legislatif yang dipilih, maka akan lebih sederhana dan ditentukan siapa yang berhak terpilih, yaitu calon yang memperoleh suara atau dukungan rakyat paling banyak,” sambung Bahtiar.

Baca juga: Jika MK Sahkan Sistem Proporsional Tertutup, Anggota Komisi II DPR: Pergulatan Politik Jelang 2024

Lebih jauh, dia menerangkan bahwa sistem proporsional terbuka ini dijalankan sebagaimana
ketentuan pasca-amandemen Undang-Undang 1945 Pasal 1 Ayat (2) yang ditetapkan pada 9
November 1999 silam, yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan
menurut Undang Undang Dasar.

“Makna kedaulatan raktat adalah dilaksanakannya pemilihan legilsatif dan presiden secara lansgung sebagai perwujudan kedaulatan rakyat,” ujarnya.

Kemudian akhirnya DPR bersama pemerintah mengubah sistem pemilihan umum pasca reformasi.

Untuk pertama kalinya pemilihan umum dilakukan secara langsung, baik dalam memilih calon
presiden dan wakil presiden serta memilih anggota DPR dan DPRD yang dilaksanakan dalam
pemilihan umum tahun 2004 sampai dengan pemilhan umum 2019.

Ketentuan tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, yang menjadi dasar pengelenggaraan Pemilu langsung pada 2004 lalu.

Sejak saat itu, pemilihan calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPRD Kabupaten/Kota
dilaksanaan dengan sistem proporsional terbuka.

Baca juga: PSI Ancam Akan Geruduk Gedung MK Jika Sistem Proporsional Tertutup Disahkan

Bahtiar mengatakan, bahwa pengaturan sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan pelaksanaan putusan mahkamah konstitusi nomor 22|24/PUU/VI/2008 tanggal 23 Desember tahun 2008.

Putusan tersebut, lanjut dia, pada prinsipnya menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPR Provinsi dan DPR Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. 

“Dengan demikian adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginnnya dapat terwujud,” ucapnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan