Jumat, 5 September 2025

Pemilu 2024

Perludem Sebut KPU Tidak Akuntabel Karena Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg

Titi Anggraini menekankan penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.

Istimewa
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Perludem menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akuntabel dalam langkahnya yang memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg). 

"Yaitu penelitian atau verifikasi terhadap dokumen perbaikan syarat bakal calon," sambungnya.

Baru kemudian KPU akan mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada dari 19 hingga 23 Agustus 2023 mendatang.

Sebelumnya, KPU memberi kesempatan kepada parpol peserta pemilu melakukan perbaikan dokumen administrasi pendaftaran bakal caleg.

Batas akhirnya adalah Minggu (9/7/2023) pukul 23.59 waktu setempat.

Untuk diketahui, sebelumnya hanya 10,29 persen bakal caleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

Sedangkan 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg belum memenuhi syarat (BMS). Dari total bakal caleg yang BMS ini, juga ada 300 bakal caleg yang punya data ganda.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan