Pemilu 2024
Perludem Sebut KPU Tidak Akuntabel Karena Perpanjang Masa Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg
Titi Anggraini menekankan penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akuntabel dalam langkahnya yang memperpanjang masa perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg).
Pembina Perludem Titi Anggraini menekankan penyelenggaraan pemilu harus berdasarkan prinsip berkepastian hukum, profesional, dan akuntabel.
Baca juga: Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Caleg Dibuka Lagi Sampai Tanggal 16 Juli, Ini Alasan KPU
"Tentu perpanjangan perbaikan dan pergantian dokumen juga mestinya harus dilakukan secara demokratis," kata Titi saat dihubungi, Rabu (12/7/2023).
Mestinya, lanjut Titi, ketika jadwal sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), maka koreksi atas itu juga harus dilakukan oleh regulasi yang setara.
"Tidak bisa diubah hanya dengan Keputusan berupa Surat Edaran yang diterbitkan KPU," tegasnya.
Baca juga: Masyarakat Bisa Lapor Ke Bawaslu Jika Resah Lihat Parpol yang Sudah Beriklan Sebelum Masa Kampanye
Selain itu, ia menambahkan, perubahan mestinya hanya bisa dilakukan apabila ada rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait dengan permasalahan administratif yang terjadi dalam proses pencalonan.
"Perubahan kebijakan secara tidak akuntabel akan menimbulkan perlakuan tidak adil dan bisa membuat kecurigaan atau spekulasi antar partai dan caleg atas kebenaran proses yang berlangsung," ujar Titi.
Sebagaimana diketahui KPU RI membuka kembali proses perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg. Padahal harusnya saat ini, sesuai jadwal tahapan, KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap hasil perbaikan dokumen itu.
Sedangkan untuk proses pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal caleg telah selesai pada Minggu (9/7/2023).
Anggota KPU RI Idham Holik membenarkan hal tersebut. KPU mempersilakan untuk partai politik (parpol) peserta pemilu yang dokumennya belum sempat diganti dalam masa perbaikan untuk segera diubah di masa perpanjangan ini.
"Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan. Penggantian dokumen misalnya gini, misalnya kemarin ada dokumen yang belum diganti karena buru-buru enggak ke-submit, diperkenankan untuk diperbaiki, diganti dokumennya," kata Idham saat dihubungi, Rabu.
Sebagai informasi, parpol peserta pemilu telah menyelesaikan pengajuan perbaikan dokumen perbaikan persyaratan bakal caleg yang di mana waktu untuk perbaikan adalah dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Harusnya sesudah itu KPU mulai melakukan proses verifikasi administrasi atas dokumen perbaikan hingga 6 Agustus mendatang.
Baca juga: Diminta Transparan Soal Data Bakal Caleg, KPU: Tunggu Daftar Calon Sementara
"Dan setelah itu nanti kita pastikan semua dokumen perbaikan persyaratan sudah masuk semua dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan tahapan berikutnya," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Senin (10/7/2023).
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private JetĀ |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.