Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memastikan persidangan untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang masuk baru-baru ini, tidak akan mengganggu jalannya sidang perkara pengujian undang-undang (PUU).
"Dikarenakan perkaranya tidak banyak, sehingga bisa dilakukan juga sidang PUU," kata Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Enny menyampaikan, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat terkait sejumlah perkara PHPU yang kembali diajukan beberapa partai politik peserta pemilu 2024 itu.
Berdasarkan rapat permusyarawatan hakim (RPH) tersebut, kata Enny, persidangan perkara PHPU itu akan mulai dilangsungkan setelah pihak kepaniteraan meregistrasi permohonan yang ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.