Pemilu 2024
Satu dari 8 Perkara PHPU Legislatif yang Mulai Disidang 9 Agustus terkait Hasil DPR RI, Lainnya DPRD
Hingga saat ini, MK mencatat ada delapan permohonan PHPU Legislatif yang masuk dan statusnya sudah diregistrasi.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan beberapa partai politik mulai Jumat (9/8/2024) mendatang.
"Tanggal 9 Agustus (2024)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/8/2024).
Hingga saat ini, kata Fajar, MK mencatat ada delapan permohonan PHPU Legislatif yang masuk dan statusnya sudah diregistrasi.
"Delapan perkara. Sudah diregis semua," jelasnya.
Baca juga: Pengamat: Putusan PHPU, Konfirmasi Atas Menurunnya Kualitas Pemilu
Sebagai informasi, dari total delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II.
Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatra Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.
Fajar menambahkan, secara teknis, persidangan akan digelar secara panel.
Adapun jajaran majelis hakim panel masih sama persis dengan jajaran hakim di PHPU Legislatif 2024 sebelumnya.
Panel I diisi oleh, Ketua MK Suhartoyo, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Kemudian, untuk jajaran hakim di panel II, yakni diketuai hakim konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sedangkan, panel III diisi oleh hakim konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel, bersama Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PHPU di Dapil Jawa Barat 1
Lebih lanjut, ia memastikan jumlah permohonan itu tidak akan bertambah lagi. Sebab, masa waktu dibukanya pengajuan permohonan telah usai.
"Tenggang waktu pengajuan permohonan udah berakhir, Sabtu/Minggu lalu," imbuh Juru Bicara MK itu.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.