Jumat, 15 Agustus 2025

5 Fakta Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka: Ditabrak Pensiunan Polisi, Dianggap Lalai

Inilah fakta-fakta mahasiswa UI tewas diduga ditabrak pensiunan polisi ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
Wartakotalive.com/TribunJogja.com
Mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah (17) (kiri) dan ilustrasi kecelakaan (kanan). Inilah fakta-fakta mahasiswa UI tewas diduga ditabrak pensiunan polisi ditetapkan sebagai tersangka. 

Kombes Latif Usman mengungkapkan alasan Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa menjadi tersangka.

Menurutnya, Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara, sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri."

"Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," ungkapnya di Polda Metro Jaya, Jumat.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Disebut Ditetapkan Sebagai Tersangka

Latif pun menegaskan kelalaian Hasya dalam berkendara mengakibatkan dirinya meninggal dunia.

"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia."

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," tegas Latif.

3. Kata Tim Advokasi Keluarga Korban

Kabar penetapan tersangka terhadap mahasiswa UI itu dibenarkan oleh tim Advokasi keluarga Hasya, Indira Rezkisari.

"Iya saya anggota tim advokasi kasus ini, mengonfirmasi korban (Hasya) dinyatakan tersangka," ungkapnya, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Polisi Sebut Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan di Jagakarsa karena Kelalaiannya Sendiri

Indira mengatakan, penetapan status tersangka terhadap Hasya setelah pihaknya menerima Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kasus kecelakaan tersebut.

Di mana, surat tersebut dilampirkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) karena Hasya ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus dihentikan karena korban meninggal dunia.

"Di dalamnya dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) No. B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023," katanya.

"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan."

"Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira.

Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan.
Ilustrasi Kecelakaan Lalu Lintas. Seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), meninggal dunia setelah menjadi korban kecelakaan. (Istimewa via Tribun Jogja)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan