Sindikat Penjualan Ginjal ke Kamboja Sudah Berjalan Sejak 2019, Omzet Hingga Rp 24 Miliar
Kombes Hengki Haryadi menyebut omzet itu didapat para tersangka sejak melakukan aksinya dari 2019 lalu.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Hasanudin Aco
Lalu, satu anggota Polri berinisial Aipda M alias D dan satu pegawai Imigrasi berinisial AH alias A.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007. tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara untuk anggota Polri dijerat Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice / Perintangan penyidikan).
Selanjutnya, untuk pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi Setiap penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk korban yang sudah mengikuti praktek sindikat ini hingga kini sudah sebanyak 122 orang.
Tim Hukum Delpedro Sesalkan Ucapan Yusril: Bagaimana Mau Gentle Jika Penangkapan Tak Sesuai Hukum |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ungkap Ada Pihak Pemberi Upah untuk Pelajar yang Ikut Demo di Jakarta |
![]() |
---|
Ada Seruan Bebaskan Delpedro Cs di Kasus Penghasutan, Polisi: Kami Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga |
![]() |
---|
Polisi Diminta Bebaskan Demonstran yang Ditahan, Kombes Ade Ary: Yang Ditertibkan adalah Perusuh |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Sebut Polisi Geledah Apartemen Delpedro Tanpa Izin dan Saksi RT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.