Jumat, 15 Agustus 2025

Kronologi Pria Dianiaya 4 Sekuriti Ancol: Dicurigai Mencuri, Korban Dipukul hingga Disiram Air Cabai

Berikut ini kronologi seorang pria dianiaya empat sekuriti di Ancol, dituduh sebagai pencuri.

Penulis: Nuryanti
www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. Berikut ini kronologi seorang pria dianiaya empat sekuriti di Ancol, dituduh sebagai pencuri. 

Polisi yang datang ke lokasi langsung menangkap empat pelaku dan memeriksanya.

Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dan pasal berlapis 351 KUHP tentang penganiayaan serta kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Mereka terancam 12 tahun penjara," kata Gustiyana.

Baca juga: Polisi Tangkap 6 Orang Pengeroyok Wartawan saat Meliput Keributan di Ancol

Ilustrasi Penganiayaan. Hasanuddin (42) menjadi korban penganiayaan empat sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.
Ilustrasi Penganiayaan. Hasanuddin (42) menjadi korban penganiayaan empat sekuriti di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara. (net)

Korban Disebut Residivis

Di sisi lain, seorang saksi yang juga merupakan sekuriti saat itu tengah melakukan patroli sekitar pukul 12.30 WIB.

Dia melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari korban.

"Kemudian dia menemukan salah satu orang (korban) dicurigai melakukan tanda-tanda tindak pidana di sekitaran Ancol, saksi mengamankan orang tersebut," kata Gustiyana, Senin.

Dari keterangan yang ada, korban disebut merupakan seorang residivis dalam kasus tindak pidana pencurian handphone, dompet di bis, hingga tempat umum lainnya.

"Waktu diamankan tidak ditemukan barang bukti, mungkin menurut perkiraan kami mereka melakukan tindak pidana kekerasan ini untuk membuat si korban mengakui itu," papar Gustiyana.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Berita lain terkait penganiayaan

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan