Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Bukan Rp32 M, Propam Sebut Uang Hasil Pemerasan Polisi Terhadap WN Malaysia di Konser DWP Rp 2,5 M
Angka tersebut lebih rendah dari uang pemerasan yang viral di media sosial senilai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar sebagaimana pengakuan korba
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Informasi adanya keluhan dari penonton asal warga negara Malaysia terkait perlakuan yang tidak mengenakan dengan dugaan pemerasan oleh oknum polisi," katanya dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Polri telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan terduga oknum yang bertugas pada saat itu.
Trunoyudo tidak menjelaskan detail identitas oknum polisi yang sudah diamankan.
Para personel yang diamankan Divisi Propam Polri tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami melakukan pengamanan terhadap para terduga oknum yang dimaksud, di mana kepercayaan publik adalah prioritas Polri dan Polri komitmen untuk memulihkannya melalui tindakan nyata," kata dia.

Tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri tidak ditolerir.
Baca juga: Hasto Kristiyanto jadi Tersangka Suap Harun Masiku, IPW Pertanyakan Fakta di Balik Sumber Uang
Trunoyudo menegaskan Polri bakal melakukan penegakan hukum dalam rangka meningkatkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terhadap masyarakat.
"Kami memastikan tidak ada tempat bagi oknum yang mencoreng institusi. Investigasi telah kami lakukan secara profesional, transparan, dan tuntas," tukasnya.
Propam Polri
Kadiv Propam Polri
Abdul Karim
oknum polisi
pemerasan
Malaysia
Djakarta Warehouse Project
DWP 2024
Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP Berlanjut, Satu Anggota Berpangkat AKP Disidang Etik Hari Ini |
---|
Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP |
---|
Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun |
---|
Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya |
---|
Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.