6 Fakta Orang Tua di Jakbar Tinggalkan Jasad Bayi di RS: Enggan Bikin BPJS, Sempat Pukul Korban
Berikut fakta-fakta dalam kasus orang tua yang tinggalkan jenazah bayinya di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Garudea Prabawati
Kini, H dan BU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, H selaku ayah korban disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.
Kemudian untuk tersangka BU disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tega Tinggalkan Jenazah Bayinya di Rumah Sakit, Ayah di Grogol Ternyata Tilap Uang Bantuan Kantor
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.