Selasa, 9 September 2025

6 Fakta Orang Tua di Jakbar Tinggalkan Jasad Bayi di RS: Enggan Bikin BPJS, Sempat Pukul Korban

Berikut fakta-fakta dalam kasus orang tua yang tinggalkan jenazah bayinya di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Penulis: Nina Yuniar
WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
Berikut fakta-fakta soal kasus orang tua telantarkan jasad bayi 5 bulan di RS Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. 

Kini, H dan BU telah ditetapkan sebagai tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, H selaku ayah korban disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Kemudian untuk tersangka BU disangkakan pasal 77 B Jo Pasal 76 B dan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tega Tinggalkan Jenazah Bayinya di Rumah Sakit, Ayah di Grogol Ternyata Tilap Uang Bantuan Kantor

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra) (WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan