Selasa, 12 Agustus 2025

Ibu dan Anak Tewas dalam Toren

Pembunuh Keji Ibu dan Anak dalam Toren Air di Tambora Jakbar Terancam Hukuman Mati

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

|
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
WartaKotalive.com/Nuri Yatul Hikmah
PEMBUNUH IBU DAN ANAK- Jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan satu orang pelaku pembunuhan ibu dan anak berinisial TSL (59) dan ES (35) yang ditemukan tewas mengenaskan dalam toren air rumahnya, RT 05 RW 02 Angke, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (6/3/2025) lalu. Pelaku ditangkap di Banyumas, Jawa Tengah pada Minggu (9/3/2025). 

Dikarenakan ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil, korban lalu mencaci maki pelaku.

Cacian dan makian korban membuat emosi tersangka tak terbendung lagi.

Di saat itu, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.

Baca juga: Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati saat Ritual Gandakan Uang

Hingga akhirnya korban tewas mengenaskan.

"Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada lalu menutup pintu kamar," ujar dia.

Pembunuhan terhadap anak Sioe Lan dilakukan dalam jarak waktu berdekatan.

Jasad dua korban kemudian disembunyikan di tandon air.

"Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren," ujar dia.

==\
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan