Ibu dan Anak Tewas dalam Toren
Pembunuh Keji Ibu dan Anak dalam Toren Air di Tambora Jakbar Terancam Hukuman Mati
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
Dikarenakan ritual yang dilakukan tak kunjung menuai hasil, korban lalu mencaci maki pelaku.
Cacian dan makian korban membuat emosi tersangka tak terbendung lagi.
Di saat itu, tersangka menganiaya korban dengan cara memukul memakai besi dan mencekik memakai tali rapia.
Baca juga: Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati saat Ritual Gandakan Uang
Hingga akhirnya korban tewas mengenaskan.
"Setelah yakin korban pertama meninggal dunia, pelaku membersihkan kamar dari darah-darah yang ada lalu menutup pintu kamar," ujar dia.
Pembunuhan terhadap anak Sioe Lan dilakukan dalam jarak waktu berdekatan.
Jasad dua korban kemudian disembunyikan di tandon air.
"Korban dipindahkan, diseret dari kamar dan diseret dari kamar mandi, secara bergantian kemudian dimasukkan ke dalam toren," ujar dia.
==\
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP, Pasal 339 KUHP, Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ibu dan Anak Tewas dalam Toren
Mayat Ibu dan Anak dalam Toren, Pelaku Kirim Pesan kepada Keluarga Korban Jadi Tukang Listrik |
---|
Kronologi Pembunuhan dalam Toren di Jakbar: Berawal dari 2021 hingga Kemunculan 2 Tokoh Fiktif |
---|
Gerak-gerik Pelaku usai Bunuh Ibu dan Anak di Jakbar, Sempat Kelabui Anak Bungsu Korban |
---|
Motif Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren di Jakbar, Pelaku Sakit Hati saat Ritual Gandakan Uang |
---|
Siasat Pembunuh Ibu dan Anak di Jakbar Hilangkan Barang Bukti: Buang HP dan Tongkat Besi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.