Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Rano Karno: Normal Saja, Jangan Gila-gilaan
Rano Karno mengatakan pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha asal dalam nominal yang wajar.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno menegaskan tidak akan menegur oknum pengurus RW di Jakarta Barat yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada puluhan pengusaha.
Rano beralasan enggan memberikan surat peringatan karena permintaan THR tersebut sudah salah.
“Kalau itu sih enggak usah pakai surat peringatan, itu sudah salah,” ucapnya saat ditemui di Lapangan Banteng, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Pengurus RW Tambora Jakbar Akui Kirim Edaran Minta THR Rp1 Juta pada 40 Perusahaan: Itu Hanya Acuan
Menurutnya, tindakan tersebut salah dan tidak sepatutnya dilakukan oleh pengurus RW.
“Ya pasti enggak boleh itu,” kata mantan gubernur Banten itu.
Walau demikian, pemeran Doel dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu bilang, pengurus RW boleh saja meminta THR kepada pengusaha.
Namun, pengurus RW tak boleh mematok nominal fantastis yang bisa memberatkan pengusaha dan tak boleh ada unsur pemaksaan.
“Kita mesti paham, mohon maaf nih, RT RW saya juga mengeluarkan surat edaran, untuk apa? Misalnya untuk lebaran satpam, atau kayak petugas sampah. Itu normal saja, tapi ada ketentuan, jangan gila-gilaan,” tuturnya.
Sebelumnya, di media sosial viral surat edaran dari pengurus RW di Tambora, Jakarta Barat yang meminta uang tunjangan hari raya (THR).
Dalam surat edaran yang bercap Pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora tertulis surat permintaan THR itu ditujukan kepada pengguna jasa parkir Laksa Street.
Baca juga: 60 Ribu Buruh Di-PHK, THR Tak Dibayar, Said Iqbal Desak Menaker Bertindak Nyata: Jangan Omong-omong!
Di mana isi surat edaran itu meminta THR kepada para perusahaan yang ada di Laksa Street sebesar Rp 1 juta dan harus diberikan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.
Masih dalam surat tersebut dituliskan bahwa THR itu nantinya akan diberikan kepada petugas linmas dan juga keperluan di RW tersebut.
Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami mengatakan sejauh ini belum ada laporan terkait permintaan THR itu.
"Laporannya belum ada. Nanti kita tindak lanjuti, dari unit Reskrim untuk segera mengecek," kata Kukuh saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).
Baca juga: SE Menaker soal THR Driver Ojol Dinilai Tak Punya Kekuatan Hukum
Kendati begitu, kepolisian akan memanggil pengurus RW tersebut untuk meminta keterangan secara langsung terkait permintaan THR.
"Nanti kita panggil dulu, kita lakukan pemeriksaan dulu ya. Akan ditindaklanjuti," ujar Kukuh.
Kukuh pun mengimbau kepada masyarakat yang resah dengan permintaan THR dari oknum tertentu untuk segera melapor.
"Imbauan dari polisi ya terkait permasalahan permintaan-permintaan menggunakan surat atau sebagainya, apabila ini (meresahkan) segera dilaporkan saja. Ada kecamatan juga," tuturnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Viral Pengurus RW di Jakbar Minta THR Rp1 Juta ke Pengusaha, Wagub Rano: Enggak Boleh Itu!
Sumber: TribunJakarta
Mendikdasmen Imbau Orang Tua Antar Anak Sekolah, Rano Karno Potong Tukin ASN Telat Ngantor |
![]() |
---|
Ketua Yayasan Universitas Jayabaya Beberkan Kinerja 100 Hari Kepemimpinan Pramono-Rano di Jakarta |
![]() |
---|
Cerita Warga Terdampak Banjir, Mobil Hanyut Hingga Bosan dengan 'Harapan Palsu' Pemerintah |
![]() |
---|
Ubah Bundaran HI Jadi Lautan Warna, Pertunjukan Jakarta dalam Warna Pecahkan Rekor Dunia |
![]() |
---|
Masjid Award 2025, Wagub Jakarta Rano Karno Tekankan Inovasi Sosial dari Lingkungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.