Sabtu, 16 Agustus 2025

Trauma Syafrida Yani, Dampak Psikologis Adik Kakak Farrel-Nayaka dan Status Tersangka Membayangi

Kasus penahanan Syafrida Yani (49), seorang penjual makanan rumahan asal Ciputat, Tangerang Selatan, telah meninggalkan trauma.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
TRAUMA SYAFRIDA YANI DAN KELUARGA - Kasus penahanan Syafrida Yani (49), seorang penjual makanan rumahan asal Ciputat, Tangerang Selatan, telah meninggalkan trauma mendalam bagi dirinya dan kedua anaknya, Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah. 

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.

Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.

“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tidak salah,” tuturnya.

"Uang itu selalu disanggah oleh pengacara pelapor ibu saya. Jadinya hanya handphone saja yang diterima oleh yang pelapor. Itu yang dituntut uangnya tidak diterima," kata Farrel.

Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI ini dengan menawarkan menjual ginjal mereka sehingga bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.

Uang tersebut pun bakal digunakan untuk membayar kerugian yang dituduhkan pelapor kepada Yani kendati ia yakin ibunya tak melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya mau melawan orang yang menzalimi ibu saya. Karena dia bukan orang biasa, mereka orang berada. Jadi saya rela seperti ini karena ibu yang melahirkan saya, dizalimi,” kata dia.

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan