Kamis, 11 September 2025

Temuan Tas Misterius di Kereta Jadi Awal Penangkapan 8 Tersangka Kasus Uang Palsu Jakarta

Delapan tersangka sindikat uang palsu diancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun

Editor: Eko Sutriyanto
Elga Hikari Putra/Tribunjakarta.com
SINDIKAT UANG PALSU SEMBRONO - Polisi saat merilis sindikat uang palsu antar provinsi yang terungkap usai tas mencurigakan tertinggal di kereta Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sindikat kejahatan ini terbongkar karena kesembronooan salah seorang anggotanya. TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA PUTRA 

Dari AY, polisi menemukan lokasi produksi uang palsu di Bogor dan menangkap DS (41) sebagai pencetak.

DS ialah orang yang memproduksi uang palsu di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup.

"Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun. Nah status rumah ini juga masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut karena saudara LB selaku penyedia tempat dan bangunan untuk berjalannya produksi uang palsu ini, mulai dari desain, mulai dari finishing sampai ke proses distribusi," paparnya.

Baca juga: Polsek Tanah Abang Dalami Kasus Uang Palsu Miliaran Rupiah, Ada Kemungkinan Beredar Saat Lebaran

Dalam operasi ini, polisi menyita total 16.797 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu,  7.500 lembar kertas F4 berisi cetakan uang palsu yang belum dipotong,  15 lembar uang dolar AS pecahan 100 Dolar AS dan 1 unit mesin penghitung uang.

"Sehingga total keseluruhan yang bisa kita amankan secara lembaran itu sekitar 23.297 lembar pecahan Rp 100 ribu ataupun kertas yang di dalamnya ada uang palsu yang belum dilakukan pemotongan," ujar Haris.

Delapan tersangka sindikat uang palsu ini dijerat dengan pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP dan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

 

 

 

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan