Eks Jaksa di Kejari Jakbar Didakwa Gelapkan Barang Bukti Rp11,7 Miliar dalam Kasus Robot Trading
Uang hasil penggelapan itu digunakan untuk membeli tanah dan bangunan rumah, deposito, asuransi, hingga perjalanan umrah
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Jaksa sekaligus Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, menjalani sidang pembacaan dakawan terhadap dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).
Dalam surat dakwaan itu, Azam dijerat pasal dugaan gratifikasi dan penggelapan barang bukti sebesar Rp11,5 miliar dalam pelaksanaan eksekusi barang bukti Rp61,4 miliar pada kasus investasi bodong Robot Trading Farenheit pada tahun 2023.
Azam didakwa menyalahgunakan jabatannya sebagai JPU dengan memanipulasi jumlah pengembalian barang bukti kepada para korban investasi.
Berdasarkan dakwaan, Azam bersama beberapa pengacara yang mewakili korban, yakni Bonifasius Gunung, Oktavianus Setiawan, dan Brian Erik First Anggitya, melakukan kesepakatan untuk mengubah jumlah uang yang dikembalikan.
“Bahwa terdakwa dan saksi Oktavianus Setiawan bersepakat untuk memanipulasi pengembalian barang bukti kepada para korban investasi robot trading Fahrenheit yang diwakilinya dengan cara seolah-olah melakukan pengembalian terhadap kelompok Bali sekitar Rp17.801.259.966,” kata JPU saat membaca dakwaan.
Baca juga: Sosok Azam Akhmad, Jaksa yang Tilap Rp 11,5 M Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading Fahrenheit
Azam dituduh meminta bagian sekitar Rp3 miliar dari kelebihan Rp10 miliar hasil manipulasi barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Bonifasius Gunung.
Selain itu, Azam juga menerima sekitar Rp8,5 miliar dari uang pengembalian barang bukti kepada kelompok korban yang diwakili Oktavianus Setiawan.
Sementara itu, Brian Erik First Anggitya menyerahkan Rp200 juta sebagai bagian dari kesepakatan dengan Azam.
JPU menegaskan tindakan tersebut melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Disebutkan juga dalam dakwaan ihwal uang yang diterima oleh Azam mencapai total Rp11,7 miliar, yang sebagian di antaranya digunakan untuk membeli tanah dan bangunan rumah, deposito, asuransi, hingga perjalanan umrah.
2 Alasan Hakim Vonis Eks Jaksa Azam Akhmad Akhsya Lebih Berat Dibanding Tuntutan: Preseden Buruk |
![]() |
---|
Hakim Vonis Jaksa Azam Akhmad Akhsya 7 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Korban Investasi Bodong |
![]() |
---|
Eks Jaksa Kejari Jakbar Pakai Duit Korupsi untuk Umrah hingga Sumbang Pondok Pesantren |
![]() |
---|
Tilap Uang Korban Investasi Bodong, Eks Jaksa Azam Akhmad Dituntut 4 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kajari Jakbar Disebut Terima Rp500 Juta dari Kasus Robot Trading Fahrenheit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.