Sabtu, 30 Agustus 2025

Sempat Damai di Polsek, Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi di Karawang Diambil Alih Polres

Saat ini kasus rudapaksa mahasiswi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang

|
Editor: Erik S
dok. Kompas
AMBIL ALIH KASUS- Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah membenarkan pihaknya mengambil alih kasus pemerkosaan seorang mahasiswi berinisial NA (19). 

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah membenarkan pihaknya mengambil alih kasus pemerkosaan seorang mahasiswi berinisial NA (19).

Kasus rudapaksa tersebut sebelumnya sempat didamaikan di Polsek.

Saat ini kasus pelecehan seksual tersebut telah resmi dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi Bertahun-tahun, Pelaku Ancam Korban Awas Kamu Jangan Bilang Mamah

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen penuh dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.

“Kami menangani perkara ini dengan cermat, tuntas, dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami," kata Fik dalam keterangan pada Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan bahwa Polres Karawang akan selalu menjunjung prinsip hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan atau tindakan yang dapat menimbulkan trauma psikologis pada perempuan dan anak.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus membuka ruang komunikasi dengan publik dan media sebagai bentuk keterbukaan informasi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi secara sepihak. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.

Desak Polisi Terapkan Pasal Sesuai Fakta

Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Gary Gagarin Akbar, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Kamis, (10/7/2025).

“Korban telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 100 pertanyaan. Ini adalah langkah lanjutan dari pelimpahan perkara dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang,” ujar Gary Gagarin kepada wartawan, pada Jumat (11/7/2025).

Ia mengapresiasi keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus tersebut, meski menurutnya penanganan ini semestinya bisa dilakukan lebih awal.

Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Rudapaksa di Pemalang, BP Taskin Turun Langsung Evakuasi Korban

Laporan sebelumnya telah dibuat oleh orang tua korban di Polsek Majalaya dengan Nomor: R/LI/04/IV/2025/SEK. MAJALAYA.

Pihak kuasa hukum melayangkan surat keberatan resmi kepada Kapolres Karawang dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025, memprotes pencantuman Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dalam dasar hukum penanganan kasus.

“Pencantuman pasal perzinahan sangat kami sayangkan karena tidak mencerminkan fakta hukum yang terjadi. Ini justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap korban, seolah-olah korban adalah pelaku. Ini bentuk reviktimisasi,” tegas Gary.

Menurutnya, pencantuman pasal tersebut berdasarkan aduan awal dari orangtua korban yang kala itu belum memahami klasifikasi kejadian secara hukum.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan