Sempat Damai di Polsek, Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi di Karawang Diambil Alih Polres
Saat ini kasus rudapaksa mahasiswi tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah membenarkan pihaknya mengambil alih kasus pemerkosaan seorang mahasiswi berinisial NA (19).
Kasus rudapaksa tersebut sebelumnya sempat didamaikan di Polsek.
Saat ini kasus pelecehan seksual tersebut telah resmi dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.
Baca juga: Rudapaksa Anak Tiri di Bekasi Bertahun-tahun, Pelaku Ancam Korban Awas Kamu Jangan Bilang Mamah
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen penuh dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi korban dan keluarganya.
“Kami menangani perkara ini dengan cermat, tuntas, dan profesional. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama kami," kata Fik dalam keterangan pada Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan bahwa Polres Karawang akan selalu menjunjung prinsip hukum yang berkeadilan dan berperspektif korban, terutama dalam kasus-kasus yang menyangkut kekerasan atau tindakan yang dapat menimbulkan trauma psikologis pada perempuan dan anak.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa pihak kepolisian terus membuka ruang komunikasi dengan publik dan media sebagai bentuk keterbukaan informasi.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak berspekulasi secara sepihak. Biarkan proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," katanya.
Desak Polisi Terapkan Pasal Sesuai Fakta
Tim kuasa hukum korban yang dipimpin Gary Gagarin Akbar, menyatakan bahwa kliennya telah menjalani pemeriksaan intensif selama enam jam oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang pada Kamis, (10/7/2025).
“Korban telah dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 100 pertanyaan. Ini adalah langkah lanjutan dari pelimpahan perkara dari Polsek Majalaya ke Polres Karawang,” ujar Gary Gagarin kepada wartawan, pada Jumat (11/7/2025).
Ia mengapresiasi keseriusan Polres Karawang dalam menangani kasus tersebut, meski menurutnya penanganan ini semestinya bisa dilakukan lebih awal.
Baca juga: Ibu dan Anak Jadi Korban Rudapaksa di Pemalang, BP Taskin Turun Langsung Evakuasi Korban
Laporan sebelumnya telah dibuat oleh orang tua korban di Polsek Majalaya dengan Nomor: R/LI/04/IV/2025/SEK. MAJALAYA.
Pihak kuasa hukum melayangkan surat keberatan resmi kepada Kapolres Karawang dengan Nomor: 270/LAW/VII/2025, memprotes pencantuman Pasal 284 KUHP tentang perzinahan dalam dasar hukum penanganan kasus.
“Pencantuman pasal perzinahan sangat kami sayangkan karena tidak mencerminkan fakta hukum yang terjadi. Ini justru berpotensi menimbulkan persepsi keliru terhadap korban, seolah-olah korban adalah pelaku. Ini bentuk reviktimisasi,” tegas Gary.
Menurutnya, pencantuman pasal tersebut berdasarkan aduan awal dari orangtua korban yang kala itu belum memahami klasifikasi kejadian secara hukum.
Sumber: Warta Kota
Mahasiswa FISIP Unsoed Purwokerto Desak Kampus Usut Kasus Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Razman Nasution Tuduh Hotman Paris Alihkan Isu Dugaan Pelecehan Seksual: Dia Giring Opini |
![]() |
---|
KA UNSOED: Kampus Unsoed Harus Tegas dan Zero Tolerance Terhadap Kekerasan Seksual |
![]() |
---|
Tim 7 Unsoed Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan Dugaan Kekerasan Seksual Guru Besar FISIP |
![]() |
---|
Suasana Kampus FISIP Unsoed Usai Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Rektorat Bereaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.