Demo di Jakarta
Polisi Diminta Bebaskan Demonstran yang Ditahan, Kombes Ade Ary: Yang Ditertibkan adalah Perusuh
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepada kelompok perusuh ini proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
12. TNI segera kembali ke barak
13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
15. Pastikan upah layak untuk buruh
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing
8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:
1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
4. Sahkan RUU Perampasan Aset
5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.
Demo di Jakarta
| Sidang MKD soal 5 Anggota DPR, Prof. Satya: Politik Harus Selaras dengan Aspirasi Konstitusional |
|---|
| Penjelasan Ahli Hukum di Sidang MKD Soal Ucapan Adies Kadir yang Sempat Tuai Kritik Publik |
|---|
| Ketua DPR Puan Maharani Irit Bicara saat Ditanya soal Sidang Etik Sahroni Cs di MKD |
|---|
| Polisi: 332 Anak Terlibat Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh Ternyata Dibujuk Ikut Nonton Konser Musik |
|---|
| Rintihan 'Minta Tolong' Kerap Terdengar Sebelum 2 Kerangka Ditemukan di Gedung ACC Kwitang |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.