Demo di Jakarta
Polisi Diminta Bebaskan Demonstran yang Ditahan, Kombes Ade Ary: Yang Ditertibkan adalah Perusuh
Kombes Ade Ary menegaskan bahwa kepada kelompok perusuh ini proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
12. TNI segera kembali ke barak
13. TNI tak boleh ambil alih fungsi Polri, tegakkan disiplin internal
14. Tak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi
15. Pastikan upah layak untuk buruh
16. Pemerintah segera ambil langkah darurat cegah PHK massal
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah murah dan outsourcing
8 tuntutan tambahan jangka panjang hingga 31 Agustus 2026:
1. Bersihkan dan reformasi DPR besar-besaran; lakukan audit dan tinggikan syarat anggota DPR.
2. Reformasi partai politik; parpol harus mempublikasikan laporan keuangan, memastikan fungsi pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
3. Reformasi sektor perpajakan dengan adil
4. Sahkan RUU Perampasan Aset
5. Reformasi kepolisian agar profesional dan humanis
6. TNI kembali ke barak
7. Perkuat Komnas HAM dan lembaga pengawas independen lain
8. Tinjau ulang kebijakan sektor ekonomi dan ketenagakerjaan; mulai dari PSN, evaluasi UU Ciptaker, dan tata kelola Danantara.
Demo di Jakarta
Polisi Kerahkan 1.371 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa Unpad Suarakan 17+8 Tuntutan Rakyat |
---|
Kasus Penjarahan Rumah Pejabat, Polisi: Akan Diproses Tuntas, Aktor Utama Diburu |
---|
Polisi Paparkan Duduk Perkara Kasus Delpedro Cs, Dari Ajakan Medsos hingga Konten Bom Molotov |
---|
Mengenal Sanksi Demosi yang Dijatuhkan untuk Bripka Rohmat |
---|
Ribuan Fasilitas dan Peralatan Polda Metro Dirusak Saat Demo Anarkis, Kerugian Ratusan Miliar |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.