Rabu, 17 September 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus Terlibat Pembunuhan Kacab Bank, Prajurit Bermasalah

Sosok Serka N dan Kopda FH, oknum prajurit Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan-pembunuhan kacab bank BUMN.

Tangkap layar kanal tvOneNews
KASUS KACAB BANK - Dalam foto: Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel Corps Polisi Militer (Cpm) Donny Agus Priyanto dalam konferensi pers Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN yang digelar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (16/9/2025). Ia menjelaskan soal sosok Serka N dan Kopda FH dari Kopassus yang terlibat pembunuhan Kacab Bank BUMN. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Serka N dan Kopda FH, oknum prajurit Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan-pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang (kacab) sebuah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta Pusat.

Ilham Pradipta sebelumnya ditemukan tewas di persawahan Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis, 21 Agustus 2025 lalu.

Adapun motif kasus terkait pemindahan isi saldo di dalam rekening dormant, rekening tabungan yang tidak aktif.

Total ada 16 tersangka yang sudah ditangkap, termasuk dua di antaranya oknum prajurit dari satuan Komando Pasukan Khusus alias Kopassus.

Baca juga: Terungkap Peran Oknum TNI AD Lain dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Siapa sosoknya?

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) Jaya, Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto, menerangkan ada dua prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat dalam kasus ini.

Pertama ada Sersan Kepala (Serka) berinisial N, dan kedua Kopral Dua (Kopda) berinisial FH.

"Mereka berasal dari Detasemen Markas di Kopassus," katanya saat konferensi pers, Selasa (16/9/2025) siang.

Sedikit soal Komando Pasukan Khusus (Kopassus), merupakan pasukan elite dari matra TNI Angkatan Darat yang dikenal dengan sebutan "Korps Baret Merah".

Donny mengungkap, Serka N dan Kopda FH sama-sama prajurit yang bermasalah.

Sebelum terlibat kasus ini, keduanya sudah dicari-cari oleh kesatuannya karena Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

"Di permasalahan yang lain, Serka N dan Kopda FH juga dalam status sedang dicari satuannya, karena tidak hadir tanpa izin," tambah dia.

Donny menegaskan, status keduanya bukanlah desersi, tindakan seorang anggota militer (tentara atau polisi) yang meninggalkan tugas atau jabatannya tanpa izin resmi dan dengan niat untuk tidak kembali.

Meskipun demikian, THTI sudah masuk pelanggaran.

"Belum desersi, tapi THTI. THTI pun itu sudah masuk ke dalam pidana militer," ungkap Donny.

Baca juga: KSAD Maruli Simanjuntak Buka Suara soal Oknum TNI Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Akan Evaluasi

Hubungan antar tersangka

Donny dalam kesempatannya juga membongkar hubungan antar tersangka.

Ia mengatakan, antara Serka N dan tersangka berinisial JP sudah lama kenal.

Bahkan, keduanya merupakan tetangga satu kompleks perumahan.

"Kebetulan tinggal di kompleks perumahan yang sama perumahan di wilayah Jawa Barat, teparnya di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor," urainya.

Adapun peran Serka N dalam kasus ini adalah penghubung tersangka JP untuk mencarikan tim penculik.

Serka N kemudian menelpon Kopda FH yang sudah saling kenal untuk mencari orang.

Sementara, hubungan Kopda FH dengan tersangka EW juga sudah sama-sama kenal.

Keduanya bertemu pertama kali pada 2022.

Kopda FH dalam kasus ini berperan sebagai pencari tim penculik, yakni EW dan kawan-kawannya.

Belum ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan EW dan kelompoknya, selain penculikan kepada korban Ilham Pradipta.

"Kopda FH saudara EW, hubungan sebatas kenal, tidak ada indikasi mengarah melakukan tindak pidana lain," kata Donny.

Dijanjikan Rp100 juta

Donny menyebut, Serka N dan Kopda FH mau terlibat kasus ini karena dijanjikan uang Rp100 juta.

Ia tidak menjelaskan berapa bagian yang akan diterima masing-masing tersangka.

"Berdasarkan keterangan saksi dijanjikan nominal Rp100 juta. Bahasanya diberikan Rp100 juta, silahkan diatur," jelasnya.

Sementara dari tangan Kopda FH, pihak penyidik sudah mengamankan barang bukti uang sebanyak Rp40 juta.

Baca juga: Motif Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Terungkap, Pemindahan Uang dari Rekening Dormant

Bakal dipecat?

PEMBUNUHAN KACAB BANK- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025)
PEMBUNUHAN KACAB BANK- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025) (Warta Kota/Ramadhan LQ)

Saat ditanya kedua tersangka bakal dipecat, Donny belum bisa memastikannya.

Ia menyebut, pemecatan anggota TNI sepenuhnya berada di wewenang pengadilan militer.

Sementara penyidikan kasus tewasnya Ilham Pradipta masih terus berlangsung.

"Kalau sanksi pemecatan ada mekanismenya hany harus ditempuh, sekarang masih tahap penyidikan. Adapun pemecatan merupakan kewenangan pengadilan militer untuk diberi hukuman tambahan pemecatan atau tidak," beber Donny.

Donny menambahkan, sudah ada 17 orang saksi yang dimintai keterangan.

Pihaknya bakal terus melakukan pendalaman termasuk mencari apakah ada oknum TNI lain yang terlibat.

Sementara nasib Serka N dan Kopda FH sudah jadi tersangka untuk selanjutnya ditahan.

"Kemungkinan oknum TNI lain masih didalami," tegasnya.

(Tribunnews.com/Endra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan