Kamis, 2 Oktober 2025

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak

Editor: Content Writer
dok. pexels.com/Nataliya Vaitkevich
ATURAN PAJAK BARU - Ilustrasi pajak daerah. Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025 yang memberi kemudahan serta keringanan bagi wajib pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebagai kota Metropolitan, Jakarta terus bertransformasi dengan berbagai inovasi layanan publik. Tak terkecuali dalam urusan perpajakan, di mana pemerintah berupaya menghadirkan sistem yang lebih transparan, sederhana, dan ramah bagi warga. 

Maka itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini bermaksud menjadi pedoman baru dalam pemberian keringanan, pengurangan, maupun pembebasan pajak daerah serta sanksi administrasi pajak.

Pergub terbaru ini sekaligus menggantikan sejumlah aturan lama yang sebelumnya terpisah-pisah, sehingga mekanisme kini dibuat lebih mudah dipahami masyarakat. 

Baca juga: Inovasi Bapenda DKI Jakarta untuk Pembayaran Pajak Daerah: Bisa Pakai Virtual Account dan QRIS!

Aturan Baru Pajak Daerah 

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup beberapa ketentuan, di antaranya: 

- Keringanan atas pokok pajak 

- Pengurangan atau pembebasan pokok pajak 

- Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak 

Dengan begitu, masyarakat memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai fasilitas keringanan yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

Ada dua cara bagi wajib pajak untuk bisa menikmati fasilitas tersebut, yaitu: 

1. Secara otomatis (jabatan): diberikan langsung oleh pejabat berwenang tanpa perlu pengajuan. 

2. Melalui permohonan: wajib pajak dapat mengajukan secara tertulis maupun online melalui kanal resmi Bapenda DKI Jakarta. 

Pemberian fasilitas keringanan ini memiliki sejumlah pertimbangan, antara lain: 

- Mendorong pelunasan tunggakan pajak 

- Mempercepat penerimaan pajak daerah 

- Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi 

- Pertimbangan sosial dan kemanusiaan 

- Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah 

Melalui Pergub ini, aturan lama terkait pajak daerah resmi dicabut, termasuk ketentuan tentang BPHTB dan PBB. Mekanisme pembebasan pajak bagi perwakilan negara asing juga diatur ulang berdasarkan asa timbal balik. 

Meski begitu, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya memuat garis besar kebijakan. Detail teknis pelaksanaan, termasuk tata cara pemberian keringanan, akan dijabarkan lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta. 

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hadir bukan hanya untuk menyederhanakan aturan, tetapi juga sebagai upaya menghadirkan keadilan dan kemudahan bagi seluruh wajib pajak Jakarta. 

Baca juga: Dari Pasar ke Jalan Raya: Kontribusi Warga Menjaga Jakarta

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved