Selasa, 18 November 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Para Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana

Keluarga Mohamad Ilham Pradipta menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Reynas Abdila
REKONSTRUKSI KASUS - Keluarga Korban Kepala Cabang (Kacab) Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37) menyaksikan  rekonstruksi kasus penculikan hingga berujung kematian di halaman Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025). 

Dia juga meminta media terus mengawal proses hukum agar pasal pembunuhan berencana benar-benar diterapkan oleh penyidik sebelum nantinya diputus hakim.

"Cukup adik saya saja memang integritas yang dia miliki itu sangat luar biasa," ucap dia.

Total tersangka dalam kasus tersebut 18 orang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tanggapi Desakan Penerapan Pasal Pembunuhan di Kasus Kacab Bank BUMN

Dari 16 warga sipil dan dua oknum prajurit TNI dari satuan Kopassus.

Adapun 15 tersangka sipil yakni Candy alias Ken (41), Dwi Hartono (40), AAM alias A (38), JP (40), Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), EWB (43), MU (44), DSD (44), Wiranto (38), Eka Wahyu (20), Rohmat Sukur (40), dan AS (25).

Masih ada satu tersangka sipil berinisial EG alias B (30) yang sampai saat ini masih buron.

Dua tersangka oknum prajurit TNI ialah Kopral Dua Feri Herianto dan Sersan Kepala Mohammad Nasir.

Keluarga korban, LPSK, dan jaksa, hingga penyidik POM TNI turut menyaksikan jalannya rekonstruksi sejak awal sampai habis.

Baca juga: Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Para Tersangka

Adapun rekonstruksi dilakukan guna menguatkan rangkaian bukti penyidikan, memastikan kecocokan keterangan tersangka, serta menggambarkan secara detail alur peristiwa yang menewaskan Ilham.

Rekonstruksi menunjukkan rangkaian aksi terencana yang dimulai pertemuan di sebuah warkop hingga berakhir penemuan jasad di tanah kosong wilayah Kabupaten Bekasi.

Jalannya Rekonstruksi 

Diperlihatkan adegan penculikan terhadap korban MIP saat dimasukkan paksa ke dalam mobil Avanza berwarna putih.   

Para pelaku klaster penculikan langsung melakban korban di bagian mulut dan mata. 

Kemudian dalam adegan 32 para tersangka keluar dari parkiran pusat perbelanjaan.

Erasmus Wawo melapor ke Kopda Feri Herianto bahwa korban berhasil diambil.

Korban terus melawan di dalam mobil, Erasmus Wawo menahan dan memukul paha korban tiga kali serta menghantam jidat korban. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved