Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Para Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana
Keluarga Mohamad Ilham Pradipta menuntut agar para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.
Erasmus Wawo menghubungi Kopda Feri Herianto lalu bersepakat untuk bertemu di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Di titik pertemuan tepatnya fly over, mobil Avanza putih bertemu dengan Fortuner hitam.
Dalam mobil Fortuner hitam dikemudikan Umri dan dua penumpang Johanes Joko serta Serka Mochamad Nasir.
Baca juga: Oknum TNI yang Mengamuk dan Lepas Tembakan di Bank BUMN di Gowa Ternyata Terlilit Utang Judi Online
Serka Nasir sempat meminta agar korban dipindahkan setelah berputar-putar terlebih dahulu ke Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun Erasmus Wawo menolak permintaan itu sebab korban terus berontak dan berisiko apabila tidak langsung dipindahkan.
Erasmus Wawo memanggil Johanes Joko untuk membantu memindahkan korban ke Fortuner.
Tangan korban dikat menggunakan tali rafia yang ditemukan di jalan.
Ketika itu korban sempat berteriak sambil mengigit tangan Erasmus Wawo dan berkata: “tolong, ini penculikan."
Namun mulut korban lalu ditutup oleh para pelaku.
Selanjutnya korban dipukul dua kali sebelum pintu mobil Fortuner hitam ditutup.
Di sana kemudian datang mobil Cayla warna cokelat di mana berisi Kopda Feri bersama sosok yang baru diungkap Sersan Franky.
Dari reka adegan itu pula baru diketahui bahwa Kopda Feri sempat memberikan uang sebesar Rp350 kepada Erasmus dkk untuk membeli peralatan penculikan seperti lakban hitam, handuk kecil, dan beberapa bungkus rokok.
Lakban hitam digunakan untuk menutupi plat nomor kendaraan Avanza putih.
Baca juga: Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diminta Disiarkan Langsung
Kopda Feri Herianto lalu menyerahkan uang Rp45 juta kepada Erasmus Wawo sebagai imbalan atas penculikan terhadap korban.
Uang itu kemudian dibagi kepada lima anggota yang terlibat di mobil Avanza putih.
Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
| Kuasa Hukum Kacab Bank BUMN Desak Penyidik Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana ke Para Tersangka |
|---|
| Sidang Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Diminta Disiarkan Langsung |
|---|
| Modus Operandi Jaringan Pembobol Bank BUMN: Incar Rp 204 M di Rekening Dormant dengan Ancam Kacab |
|---|
| TNI Siapkan 4 Pasal Untuk Jerat 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
|---|
| Kondisi Terkini 2 Oknum Prajurit Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Ditahan di Penjara |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.