Kamis, 20 November 2025

Kronologi Pria di Condet Jakarta Timur Tewas Ditusuk, Motif Asmara Diduga Jadi Pemicu

Mulanya korban bertemu di sekitar kos pelaku untuk menyelesaikan masalah. Tapi muncul cekcok yang membuat R emosi.

(HO/Tribunnews.com)
KASUS PEMBUNUHAN - Seorang pelaku pembunuhan berinisial RS (20) diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur usai peristiwa penusukan di Jalan Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (17/11/2025) pukul 17.40 WIB. 

Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pasal 340 KUHP: mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.

Pasal 338 KUHP: mengatur pembunuhan biasa (tanpa perencanaan) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Pasal 351 ayat (3) KUHP: mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved