Kronologi Pria di Condet Jakarta Timur Tewas Ditusuk, Motif Asmara Diduga Jadi Pemicu
Mulanya korban bertemu di sekitar kos pelaku untuk menyelesaikan masalah. Tapi muncul cekcok yang membuat R emosi.
Editor:
Muhammad Zulfikar
(HO/Tribunnews.com)
KASUS PEMBUNUHAN - Seorang pelaku pembunuhan berinisial RS (20) diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur usai peristiwa penusukan di Jalan Raya Condet, Gang H. M. Izzi, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (17/11/2025) pukul 17.40 WIB.
Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pasal 340 KUHP: mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Pasal 338 KUHP: mengatur pembunuhan biasa (tanpa perencanaan) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Pasal 351 ayat (3) KUHP: mengatur penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Baca Juga
| Curhat Pilu Istri Korban Pembunuhan di Binjai Sumut, 7 Tersangka Dibebaskan, Hidupnya Tak Tenang |
|
|---|
| Oknum TNI Tersangka Kasus Kematian Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Bertambah Jadi 3, Siapa Saja? |
|
|---|
| Pertikaian 3 Pemuda di Cililitan Berujung Maut: Satu Tewas dan Seorang Lainnya Kritis |
|
|---|
| Diduga Terkait Kasus Asmara, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Condet |
|
|---|
| Keluarga Kacab Bank BUMN Minta Para Pelaku Dijerat Pembunuhan Berencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pelaku-pembunuhan-berinisial-RS-diamankan-jajaran-Satreskrim-Polres-Metro-Jakarta-Timur.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.