Demo di Jakarta
Jaksa Bacakan 4 Surat Dakwaan Untuk 25 Terdakwa Demo Berujung Ricuh di Jakarta
Jaksa membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta.
Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.
Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.
Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.
Surat Dakwaan Ketiga
Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.
Jaksa di antaranya mendakwa Neo melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Neo digambarkan ikut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.
Surat Dakwaan Keempat
Surat dakwaan keempat dibacakan untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang bekerja sebagai penyortir paket.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Arpan dan Adriyan di antaranya digambarkan melakukan pembakaran terhadap pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.
Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.
Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.