Jumat, 21 November 2025

Demo di Jakarta

Sidang Perdana Kasus Demo Akhir Agustus, Didakwa di Hari Ulang Tahun, Ada Terdakwa Lupa Ingatan?

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usia. Paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun

Tribunnews.com/ Gita Irawan
DEMO DI JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang terhadap total 25 terdakwa terkait demo berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan lima surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa di ruang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perdana kasus demo ricuh pada akhir Agustus 2025 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).

Puluhan terdakwa hadir dalam sidang dengan agenda utama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai

JPU membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus 2025.

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usia.

Baca juga: Saat Suara Hakim Meninggi di Sidang Perdana Kasus Demo Berujung Rusuh di Jakarta

Paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.

Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.

Didakwa di Hari Ulang Tahun

Naufal Fajar Pratama (25), satu dari 21 terdakwa aksi unjuk rasa berujung kericuhan akhir Agustus 2025 lalu sedang berulang tahun, pada Kamis (20/11/2025).

Hari ulang tahun Naufal bertepatan dengan sidang perdana atau beragendakan pembacaan dakwaan kasus yang menjeratnya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Perkara yang menjerat Naufal dan 20 terdakwa lainnya tersebut terdaftar dengan nomor 691/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst.

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusumah Atmadja 4, PN Jakarta Pusat, Kamis sekira pukul 13.30 WIB, Naufal Fajar Pratama duduk di kursi pesakitan bersama 20 terdakwa lainnya.

Mereka mengenakan pakai seragam, yakni kemeja berwarna putih.

Naufal duduk pada bangku panjang barisan paling belakang, bersama sekitar empat terdakwa lain di sebelahnya.

Ulang tahun Naufal diketahui saat hakim ketua majelis menanyakan identitas para terdakwa secara satu per satu.

"(Terdakwa nomor) 17, Naufal Fajar Pratama," kata hakim ketua, dalam persidangan, Kamis.

"Baik, Yang Mulia," jawab Naufal.

"Lahir di Jakarta, 20 November, tahun 2000?" tanya hakim kepada Naufal.

"Iya, Yang Mulia," jawab Naufal.

"Laki-laki. Tempat tinggalnya di mana?" tanya hakim kembali.

"Jalan Kemanggisan, Kebon Jeruk, Palmerah," ucap Naufal.

Selanjutnya, sidang berakhir sekitar pukul 14.30 WIB, Naufal bersama puluhan terdakwa lainnya tampak langsung digiring oleh aparat.

Saat ditemui, pria yang mengenakan kaca mata itu membenarkan dia tengah berulang tahun.

"Iya (sedang ulang tahun)," kata Naufal.

Dalam momen ulang tahunnya ini, Naufal berharap agar kasus hukumnya segera selesai.

"Ya semoga cepat terselesaikan," ucap Naufal kepada Tribunnews.com.

Sementara itu, ayah dari Naufal tampak hadir di ruang sidang.

Namun, dia enggan diwawancara terkait kasus yang menjerat sang putra.

Pria yang tidak diketahui namanya itu hanya membenarkan pertanyaan wartawan, bahwa Naufal tengah berulang tahun pada Kamis ini.

"Iya (Naufal sedang ulang tahun)," ucap ayah Naufal sambil tersenyum.

Baca juga: 23 Terdakwa Demo Akhir Agustus 2025 Akan Jalani Sidang Perdana Besok di PN Jakarta Pusat

Lupa Ingatan

Muhammad Azzril (19), satu dari puluhan terdakwa aksi demonstrasi berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025 lalu tampak dalam kondisi fisik yang tidak fit saat menjalani sidang dakwaan.

Azzril menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadapnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (20/11/2025).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Kusumah Atmadja 4, sekira pukul 15.06, Azzril baru saja rampung menjalani sidang pembacaan dakwaan terhadapnya.

Dia tampak mengenakan kemeja putih dan celana bahan warna hitam serta mengenakan kopiah.

Sejak menjalani persidangan, Azzril terlihat menggenggam sebuah tasbih.

Namun, ada kejanggalan yang terasa, sebab Azzril berjalan secara tertatih-tatih. Bahkan, saat kedua orang tua Azzril berusaha menyapanya dan menanyakan "Ini siapa? Ingat enggak?", Azzril tak menjawab pertanyaan itu dan hanya membalas dengan gelengan kepala.

Kuasa hukum Muhammad Azzril, Halim Darmawan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari ibu terdakwa, sang anak sempat terjatuh di kamar mandi lapas.

"Ini gini, yang saya dengar ini anak katanya dia jatuh di kamar mandi. Itu saya dengar langsung ya dari ibunya, ayahnya, berbicara dengan saya," kata Halim, saat ditemui usai persidangan, Kamis (20/11/2025).

Bahkan, menurutnya, kedua orang tua Azzril menyampaikan, sang anak mengalami lupa ingatan usai insiden yang dialaminya di dalam tahanan.

"Tadi juga orang tuanya mengatakan pada saya, ini katanya dia (Azzril) lupa ingatan lalu kemudian dia juga katanya kena gangguan jiwa atau mental," tambah Halim.

Halim menyampaikan, dia sudah meminta kedua orang tua Azzril untuk melaporkan kondisi yang dialami sang anak kepada klinik di rumah tahanan (Rutan) Salemba, tempat Azzril ditahan.

"Kan di lapas ada klinik ya. Umpamanya itu dia sakit atau merasa dirinya ada gangguan mental atau apa di lapas, sudah disiapkan klinik-klinik untuk dapat dirawat," jelas Halim

"Apabila di lapas ada alat yang belum memadai, bisa juga kita mengajukan untuk permohonan dirujuk ke rumah sakit Kramat Jati," sambungnya.

Terkait kondisi yang dialami kliennya, Halim menyampaikan, kemungkinan Azzril mengalami kebingungan karena baru kali pertama diamankan pihak kepolisian.

"Mungkin ini anak baru pertama kali terjadi melakukan itu, sehingga dia tertangkap dan kebingungan, dia seolah-olah tidak mempunyai suatu pemikiran, landasan dirinya jadi seorang dewasa. Tetapi anaknya sudah dewasa ya, tentu mental dan fisiknya kena," ucap Halim.

Saat ditemui, ibu dari Azzril, Fiska mengatakan, saat hendak menjalani sidang perdana beberapa pekan lalu, Azzril yang berada di Rutan Salemba terjatuh karena terburu-buru ketika sedang bersiap-siap.

Selain itu, Fiska menyebut, sang anak memang sudah kerap kali meminta pulang ke rumah. Hal ini diduga membuat Azzril tidak kuat secara mental dalam menjalani penahanan.

"Di rutan Salemba, waktu sidang pertama kemarin, dia buru-buru. Emang udah mentalnya enggak kuat. Emang dia minta pulang. Emang waktu lagi salat di rutan, jatuh. Langsung dibawa ke klinik," kata Fiska, saat ditemui usai persidangan, Kamis.

Setelah itu, menurutnya, Azzril sempat dua kali jatuh di kamar mandi.

"(Jatuh) pertama, lagi salat. Jadi tiga kali, setelah itu, di kamar mandi dua kali," jelasnya.

Selanjutnya, ibu dari salah satu terdakwa itu mengatakan, Azzril mengalami luka bengkak di bagian kepala belakang dan punggung.

Tak hanya itu, menurutnya, sejak mengalami jatuh beberapa kali tersebut, Azzril diduga mengalami lupa ingatan.

Pasalnya, saat Fiska bertemu Azzril, sang anak mengaku tidak mengenal anggota keluarganya.

"(Bagian tubuh terbentur sesuatu) kepala belakang. Dia lupa ingatan dia," ungkapnya.

"Tadi dipanggil, (Azzril) enggak nyambung," tambah Fiska.

Oleh karena itu, Fiska mengatakan, dia sudah meminta kuasa hukum Azzril untuk mengajukan kepada pihak rutan Salemba agar sang anak dapat dirujuk ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen.

"Makanya saya minta tolong ke pengacaranya. Tapi enggak dijawab. Minta dirujuk untuk dilakukan rontgen," jelasnya.

Lebih lanjut, kata Fiska, mengingat kondisi yang dialami sang anak membuat dia terus merasa resah.

"Iya, dia (Azzril) kesakitan kalau malam. Dia enggak tidur selama tiga hari," ucap Fiska sambil menitikan air mata.

Baca juga: Didakwa Tepat pada Hari Ulang Tahun, Terdakwa Aksi Demo Akhir Agustus Harap Kasusnya Segera Selesai

Empat Dakwaan

Sebelumnya, JPU membacakan empat surat dakwaan secara bergiliran terhadap total 25 terdakwa terkait unjuk rasa berujung kerusuhan di Jakarta pada Agustus 2025 lalu.

Surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Kusuma Admadja 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipenuhi oleh keluarga para terdakwa pada Kamis (20/11/2025) siang.

Para terdakwa terdiri dari berbagai latar belakang usai.

Usia mereka yang paling muda tercatat berusia 19 tahun dan yang paling tua berusia 31 tahun.

Hal itu diketahui ketika Hakim Ketua menanyakan identitas mereka secara bergiliran.

Surat Dakwaan Pertama

Surat dakwaan pertama yang dibacakan JPU dibacakan untuk 21 terdakwa yang didakwa melanggar empat pasal KUHP.

Pasal pertama adalah 214 ayat (1) KUHP tentang bersekutu melawan petugas.
 
Pasal kedua adalah pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang mengindahkan peringatan petugas secara bersama-sama.

Pasal ketiga adalah pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang sengaja tidak membubarkan diri dari kerumunan setelah diperingatkan petugas.

Pasal keempat adalah pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, para terdakwa di antaranya didakwa melakukan pelemparan batu, kayu, bambu, dan besi ke arah petugas.

Mereka juga digambatkan melempar bom molotov ke mobil yang terpakir dekat Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat, dan makian kepada aparat dengan kata-kata yang tidak pantas.

Dua lokasi yang digambarkan menjadi tempat kejadian perkara adalah di depan Gedung MPR/DPR Senayan Jakarta dan Mako Brimob Kwitang Jakarta Pusat.

Surat Dakwaan Kedua 

Surat dakwaan kedua dibacakan untuk satu terdakwa atas nama Muhammad Azril.

Jaksa mendakwa Azril melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan digambarkan Azril melakukan turut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Azril juga digambarkan melakukan pembakaran sebuah sepeda motor yang terpakir di sekitar Senayan.

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Aksi Demo Ricuh Akhir Agustus Tak Setuju Kliennya Didakwa Pasal Pengeroyokan

Surat Dakwaan Ketiga

Surat dakwaan ketiga dibacakan untuk terdakwa Neo Sowa Rezeki.

Jaksa di antaranya mendakwa Neo melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Neo digambarkan ikut melakukan perusakan menggunakan batu dan bambu terhadap mobil Hyundai Palisade warna hitam di Senayan dan mengakibatkan dua orang di dalamnya terluka.

Surat Dakwaan Keempat

Surat dakwaan keempat dibacakan untuk terdakwa Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang bekerja sebagai penyortir paket.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Arpan dan Adriyan di antaranya digambarkan melakukan pembakaran terhadap pembatas jalan road barrier yang merupakan fasilitas umum, melempari anggota kepolisian dengan batu, dan melawan petugas yang melaksanakan pengamanan, dan tidak mengindahkan peringatan petugas saat melakukan unjuk rasa di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.

Jaksa mendakwa Arpan dan Adriyan melanggar lima pasal KUHP.

Kelima pasal tersebut yakni pasal 170 ayat (1) KUHP tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan sengaja, pasal 212 KUHP jo pasal 214 ayat (1) KUHP tentang mengancam dan melawan petugas, pasal 216 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tidak menuruti perintah petugas, dan pasal 218 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang menolak bubar dari kerumunan secara bersama-sama, dan pasal 406 ayat (1) jo pasal 54 ayat (1) ke-1 KUHP tenrang perusakan barang secara bersama-sama.

Dari sebanyak 25 terdakwa tersebut, sebagian di antaranya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan dan sebagian lainnya mengajukan eksepsi melalui penasihat hukumnya.

Setelah mendengar sikap dari para terdakwa terhadap dakwaan, Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saptono mengungkapkan sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/12/2025).

"Jadi begitu. 1 Desember (2025) untuk eksepsi (terdakwa). Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan para terdakwa tanpa dipanggil," ucap Saptono seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali. 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved