Minggu, 17 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Pengesahan UU KPK Hasil Revisi Hanya Dihadiri 80 Orang, MAKI Bakal Ajukan Gugatan ke MK

MAKI akan melakukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/VINCENTIUS JYESTHA
Boyamin Saiman 

Ketua DPP PAN ini juga mengomentari belum ditandatanganinya revisi UU KPK oleh Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, produk UU hasil kesepakatan DPR dan pemerintah akan berlaku secara otomatis, kendati Presiden tidak memberikan nomor atau menandatanganinya dalam waktu enam bulan.

Yandri menambahkan, UU KPK nantinya akan resmi berlaku pada waktunya, meskipun Presiden tidak membubuhkan tandatangannya atas UU tersebut.

Baca: Didominasi Politisi di Kursi BPK, Faisal Basri Khawatirkan Pemberantasan Korupsi

"Sebuah produk UU hasil kesepakatan DPR dan pemerintah. Memang Presiden berhak memberikan nomor atau menandatangani dalam waktu paling lambat 6 bulan, kalau tidak ditandatangani pun berlaku itu UU dan akan diberikan di lembaran negara sebagai UU resmi, jadi kalau pak presiden tidak tanda tangan itu UU pada waktunya akan berlaku," kata Yandri.

Sebelumnya, Mensesneg Pratikno menyebut Istana telah mengirimkan kembali naskah revisi UU KPK ke DPR lantaran ada beberapa kesalahan penulisan atau typo dalam UU tersebut.

Ada typo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menjelaskan memang Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah dikirim oleh DPR ke Presiden Jokowi.

Tapi, lanjut Pratikno, ada kesalahan penulisan atau typo dalam UU KPK yang baru itu.

Namun, Pratikno tidak menyebut berapa jumlah typo dalam UU KPK tersebut.

"Sudah dikirim, tetapi masih ada typo, yang itu kami minta klarifikasi. Jadi mereka (DPR) sudah proses mengirim (lagi) katanya, sudah di Baleg," tegas Pratikno, Kamis (3/10/2019) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.

Baca: Kemlu Pastikan Kawal Insiden Jurnalis WNI yang Tertembak di Hong Kong

Pratikno juga menyebut pihaknya sudah meminta klarifikasi atas typo dalam UU KPK.

Dia tidak ingin nantinya ada perbedaan interpretasi terhadap payung hukum baru bagi KPK.

‎"Ya typo-typo yang perlu klarifikasi, yang nanti bisa menimbulkan interpretasi," ucapnya.

Untuk diketahui, ‎Presiden Jokowi juga belum meneken UU KPK hasil revisi tersebut. UU itu sebelumnya telah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, RUU yang sudah disepakati bersama DPR dan pemerintah dikirim ke presiden untuk disahkan.

Kemudian presiden, dalam waktu paling lama 30 hari dari waktu RUU itu disetujui DPR dan pemerintah, mengesahkan RUU tersebut.

Jika dalam jangka waktu itu tidak kunjung ditandatangani presiden, maka RUU tersebut tetap berlaku.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan