Rabu, 19 November 2025

Perludem Ingatkan Soal Putusan MK Sikapi Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik usulan anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraeni di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik usulan anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 mengatur anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika ingin maju pilkada.

"Sudah ada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika ingin maju Pilkada. Suka atau tidak suka Putusan ini mesti jadi pegangan semua pihak, termasuk pula DPR," ujar Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).

Baca: ‎Politikus PKB: Anggota Dewan Cukup Cuti Ketika Mencalonkan Diri Dalam Pilkada

Kalau ada pandangan berbeda soal substansi putusan MK ini, dia mempersilakan para pihak yang keberatan tersebut kembali lagi menguji substansi putusan tersebut ke MK.

Tapi kata dia, diajukan kembali dengan menyajikan argumen konstitusionalitas terbaru yang dianggap lebih kuat, relevan, dan kontekstual untuk masa kini.

Sehingga, MK bisa diyakinkan untuk mengesampingkan substansi Putusan MK terdahulu (Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015).

Karena itu dia meminta DPR tidak memberikan pendidikan politik yang kurang baik ketika mengajukan usulan tersebut dalam revisi UU Pilkada.

Baca: Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada

"Jangan sampai DPR memberikan pendidikan politik yang kurang baik pada publik dengan mengabaikan Putusan MK tanpa melalui prosedur dan alas hukum yang konstitusional," kata Titi Anggraini.

Menurut dia, DPR mesti menjadi contoh atau teladan soal ketaatan pada konstitusi dan hukum yang berlaku.

"Mestinya DPR juga konsisten berpegangan pada Putusan MK yang berkaitan dengan itu. Agar publik juga mendapatkan pendidikan politik dan pembelajaran hukum yang baik dari para wakil rakyatnya di DPR," jelasnya.

Lebih jauh terkait argumen kenapa anggota DPR harus mundur, ia menjelaskan, itu untuk memperkuat kaderisasi di partai.

Sehingga akan lebih banyak sumber rekrutmen yang bisa diisi oleh kader.

Selain juga untuk memastikan anggota DPR bisa bekerja dan mengabdi sebagai wakil rakyat secara optimal tanpa terhambat oleh kerja-kerja politik pencalonan pilkada.

Baca: Pakar: Evaluasi Pilkada Jadi Ujian Soliditas Koalisi Jokowi-Maruf

"Jadi Putusan MK berusaha memaksimalkan fungsi representasi para wakil rakyat agar tidak terdistorsi kepentingan politik partisan akibat kontestasi pilkada," katanya.

Sebagaimana diketahui DPR tengah mengkaji revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved