Perludem Ingatkan Soal Putusan MK Sikapi Usulan Anggota DPR Tak Perlu Mundur Bila Maju Pilkada
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik usulan anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik usulan anggota DPR tak perlu mundur jika ingin maju sebagai calon kepala daerah.
Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIII/2015 mengatur anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika ingin maju pilkada.
"Sudah ada Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mundur jika ingin maju Pilkada. Suka atau tidak suka Putusan ini mesti jadi pegangan semua pihak, termasuk pula DPR," ujar Titi Anggraini kepada Tribunnews.com, Senin (18/11/2019).
Baca: Politikus PKB: Anggota Dewan Cukup Cuti Ketika Mencalonkan Diri Dalam Pilkada
Kalau ada pandangan berbeda soal substansi putusan MK ini, dia mempersilakan para pihak yang keberatan tersebut kembali lagi menguji substansi putusan tersebut ke MK.
Tapi kata dia, diajukan kembali dengan menyajikan argumen konstitusionalitas terbaru yang dianggap lebih kuat, relevan, dan kontekstual untuk masa kini.
Sehingga, MK bisa diyakinkan untuk mengesampingkan substansi Putusan MK terdahulu (Putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015).
Karena itu dia meminta DPR tidak memberikan pendidikan politik yang kurang baik ketika mengajukan usulan tersebut dalam revisi UU Pilkada.
Baca: Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada
"Jangan sampai DPR memberikan pendidikan politik yang kurang baik pada publik dengan mengabaikan Putusan MK tanpa melalui prosedur dan alas hukum yang konstitusional," kata Titi Anggraini.
Menurut dia, DPR mesti menjadi contoh atau teladan soal ketaatan pada konstitusi dan hukum yang berlaku.
Politikus PKB: Anggota Dewan Cukup Cuti Ketika Mencalonkan Diri Dalam Pilkada |
![]() |
---|
Pengamat: Kalau Kepala Daerah Tak Perlu Mundur, Anggota DPR Pun Tak Perlu Mundur Jika Maju Pilkada |
![]() |
---|
Anggota DPR Maju Pilkada Tak Perlu Mundur, Politikus PKS: Belum Dibahas di Komisi II |
![]() |
---|
Pakar: Evaluasi Pilkada Jadi Ujian Soliditas Koalisi Jokowi-Maruf |
![]() |
---|
DPC Gerindra Usulkan Nama Paundra ke Prabowo Subianto, Dampingi Gibran Putra Jokowi |
![]() |
---|