Kamis, 21 Agustus 2025

Azis Syamsuddin Tersangka

Ketika Azis Syamsuddin dan Firli Saling Mengumumkan, Hanya Berselang 2 Tahun di Bulan September

Semenjak nama Azis muncul dalam dakwaan kasus Robin, Firli memang kerap menyatakan tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku korupsi.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua KPK, Firli Bahuri memberikan keterangan terkait penahanan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari. KPK resmi menahan Azis Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Dengan demikian apakah lima orang ini bisa disepakati?" tanya Azis kala itu dalam rapat pleno yang kemudian disambut persetujuan seluruh anggota Komisi III.

Setelah voting rapat diskors selama lima menit untuk menentukan ketua KPK.

Berdasarkan kesepakatan seluruh fraksi di DPR, Komisi III sepakat memilih Firli sebagai Ketua KPK periode 2019-2023.

"Berdasarkan diskusi, musyawarah dari seluruh perwakilan fraksi yang hadir menyepakati untuk menjabat Ketua KPK masa bakti 2019-2023 sebagai ketua adalah saudara Firli Bahuri," ujar Azis.

Usai voting lima komisioner terpilih itu menandatangani komitmennya dengan Komisi III di atas kertas bermaterai.

Sebelumnya hal tersebut belum pernah terjadi usai pemilihan komisioner KPK.

Kemudian, nama-nama para komisioner terpilih itu dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.

Kelima komisioner KPK itu selanjutnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Dua tahun berselang, sama-sama di bulan September, giliran Firli yang mengumumkan status Azis.

Hanya sayangnya dalam posisi yang berbeda.

Jika dulu Azis mengumumkan kabar bahagia untuk Firli, sebaliknya Firli menyampaikan kabar tak baik bagi Azis.

Baca juga: Azis Syamsuddin Mundur dari Jabatan Wakil Ketua DPR RI, Golkar Segera Umumkan Sosok Pengganti

Firli sebagai ketua KPK mengumumkan Azis menjadi tersangka dalam kasus suap.

"KPK tidak segan menindak penyelenggara negara yang melakukan perbuatan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu demi mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi," tegas Firli.

Firli menilai Azis sebagai wakil rakyat di Parlemen tidak memberi contoh sikap antikorupsi.

"AZ sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat seharusnya bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata Firli.(tribun network/ham/dod)

Simak Webinar Tribun Series bertajuk Debat Seru Perlukah Amandemen UUD 1945 Terkait PPHN di bawah ini:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan